LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima suap Rp 400 juta, pejabat MA pasrah dituntut 13 tahun

Andri: Saya pasrah, sepasrah-pasrahnya. Nanti saya ajukan pleidoi.

2016-08-04 13:34:27
Kasus suap pejabat MA
Advertisement

Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/08).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto menuntut Andri dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta subsider enam bulan penjara atas kasus suap penundaan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakarta Pusat.

"Tersangka terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung," ujar Fitroh.

Advertisement

Andri dinilai sopan selama pemeriksaan di persidangan dan mengakui segala perbuatannya. Ini poin yang akan meringankan terdakwa.

Andri menyesali perbuatannya. Dia hanya bisa pasrah. Andri akan menyampaikan pembelaannya atau pleidoi di persidangan selanjutnya, sebagai upaya terakhir meringankan hukuman.

"Saya pasrah, sepasrah-pasrahnya. Nanti saya ajukan pleidoi," ujar Andri.

Advertisement

Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi kliennya. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan PK. Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Saksi: Kasubdit MA yang sebutkan nominal Rp 400 juta
Rencananya, ada 2 kasus PT CGA diamankan pejabat MA Andri Tristianto
Cerita asal uang suap Rp 400 juta untuk pejabat MA Andri Tristianto

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.