Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi: Kasubdit MA yang sebutkan nominal Rp 400 juta

Saksi: Kasubdit MA yang sebutkan nominal Rp 400 juta Andri Tristianto Sutrisna usai diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang kasus suap dengan terdakwa Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu saksi dalam sidang ini adalah Triyanto, karyawan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan.

Dalam persidangan Triyanto menceritakan tentang tercetusnya nominal Rp 400 juta untuk diberikan terdakwa Andri. "Pertemuan tersebut dihadiri Ichsan, Awang, dan Andri di JW kemudian membicarakan nominal," cerita Triyanto ketika di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Menurut Triyanto yang hadir dalam pertemuan tersebut, yang mencetuskan nominal Rp 400 juta adalah Andri. "Andri yang menentukan nominal dan tidak ada tawar menawar atau menolak nominal tersebut," ungkap dia.

Tidak hanya itu, dia juga pernah dijanjikan akan diberikan uang oleh pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat. Dia mengakui pernah dijanjikan saat pertemuan dengan Ichsan, Awang, dan Andri di hotel JW Marriot, Surabaya.

"Saat pak Awang menceritakan soal konsep untuk menyelesaikan perkara di JW Marriot dan bilang ke saya nanti kalo ada rizki," kata Triyanto.

Namun, Triyanto tidak mengakui berapa yang akan diberikan Awang. "Cuma enggak tau nominalnya berapa," pungkas Triyanto.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi kliennya. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP