LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima Suap Rp1,6 M, Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Bui & Hak Politik Dicabut

JPU juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin Abdul Azis mewajibkan Remigo membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 1,230 miliar. Apabila uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

2019-07-04 13:51:42
Bupati Pakpak Bharat Tersangka Gratifikasi
Advertisement

Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu (49), menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap yang didakwakan kepadanya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/7). Dia dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur Azis di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai beberapa perbuatan berbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Mohammad Nur Azis.

Advertisement

"Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar dia.

JPU juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin Abdul Azis mewajibkan Remigo membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar. Apabila uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, JPU juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," jelas Nur.

Advertisement

JPU berpendapat Remigo telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Remigo tak berkomentar soal tuntutan itu. Dia hanya berlalu saat ditanyai wartawan. Sementara istrinya tampak menangis.

Dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan. Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp300 juta dari Anwar Fuseng Padang.

Remigo mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.

Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Ada pula yang digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.

Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4), dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.

Baca juga:
Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kontraktor Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara
Bupati Pakpak Bharat Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Suap Bupati Pakpak Bharat Rp580 juta, Kontraktor Diadili
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Minta Pindah ke Rutan Tanjung Gusta
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Didakwa Terima Rp1,6 Miliar dari Rekanan
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Akui Uang Suap Buat Urus Kasus Istri di Polda Sumut

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.