LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima suap proyek jalan, Damayanti dituntut 6 tahun penjara

Ada beberapa hal yang dinilai jaksa penuntut KPK memberikan keringanan hukuman bagi politikus PDIP itu.

2016-08-29 17:57:38
Korupsi Damayanti Wisnu
Advertisement

Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti hari ini menjalani sidang tuntutan. Damayani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara.

"Terdakwa atas nama Damayanti Wisnu Putranti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Damayanti i Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Selain dituntut 6 tahun penjara oleh penuntut umum KPK, politikus PDI Perjuangan itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan.

Penuntut umum menilai hal yang meringankan Damayanti adalah keterangannya selama persidangan dan proses pemeriksaan di KPK konsisten serta turut membantu pengungkapan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu dikatakan penuntut umum Iskandar, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

"Terdakwa mengaku, menyesal dan memberi keterangan serta bukti signifikan, berlaku sopan, dan mengembalikan uang," tuturnya.

Sedangkan hal yang memberatkan Damayanti adalah merupakan legislatif yang sudah seharusnya membantu pemerintahan bebas tindak pidana korupsi, namun sebaliknya Damayanti justru melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima uang suap.

Baca juga:
KPK kembali periksa Kepala BPJN IX
Terbelit korupsi dan kasus syariah, 2 anggota DPR ini resmi dicopot
Kasus Damayanti, Dessy dan Julia dituntut 5 tahun penjara
Kasus suap proyek jalan Maluku, 2 anggota Komisi V DPR diperiksa KPK
Cabup-Cawabup Kendal akui terima uang Rp 150 juta dari Damayanti

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.