Kasus suap proyek jalan Maluku, 2 anggota Komisi V DPR diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua anggota Komisi V DPR RI, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dua saksi tersebut adalah Alamuddin Dimyati, Fraksi PKB dan A Bakri HM Fraksi PAN.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keduanya akan diminta konfirmasi perihal runutan kejadian suap yang menyeret beberapa anggota komisi V DPR seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro.
"Penyidik masih membutuhkan keterangan keterangan dari para saksi untuk mengkonfirmasi berkaitan dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK," ujar Yuyuk, Selasa (9/8).
Alamuddin sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Politikus PKB itu juga pernah menjadi saksi atas kasus ini di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kesaksian yang disampaikannya, dia mengakui pernah ikut pertemuan yang dihadiri oleh dua anggota Komisi V DPR RI seperti Budi Supriyanto dan Fathan Subchi. Dua staf Damayanti Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, turut hadir dalam pertemuan tersebut serta Kepala BPNJ IX Maluku Amran HI Mustary.
Meski mengakui ikut dalam pertemuan yang dilakukan di hotel Ambara, Jakarta Selatan pada Oktober 2015, Alamudin mengaku tidak tahu menahu pembahasan didalam pertemuan itu.
Hingga saat ini pemeriksaan saksi untuk kasus suap proyek jalan Maluku di Kementerian PUPR masih berlanjut. Hingga saat ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini yakni Damyanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.
Atas perbuatannya Damayanti, Budi, Andi, Julia, dan Desy selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk Amran yang berperan sebagai penerima dan perantara suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Abdul Khoir selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya