Terima suap, Komisioner KPU dan Panwaslu Garut diberhentikan sementara
Terima suap, Komisioner KPU dan Panwaslu Garut diberhentikan sementara. Arief pun meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses kasus penyuapan tersebut hingga tuntas. Bukan hanya penyelenggara pemilunya saja, lanjut Arief, tetapi juga pelaku penyuapan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyampaikan pihaknya secara resmi telah memberhentikan sementara Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Herie Hasan Basri. Keduanya ditangkap oleh Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri karena diduga menerima suap dari pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Garut.
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga tengah memproses pelaporan komisioner itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). "Kami sudah secara resmi memberhentikan sementara komisioner yang terlibat dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut. Kami juga memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas," tegas Arief di Yogyakarta, Minggu (25/2).
Arief pun meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses kasus penyuapan tersebut hingga tuntas. Bukan hanya penyelenggara pemilunya saja, lanjut Arief, tetapi juga pelaku penyuapan.
"Semua stakeholders harus bersama-sama menjaga proses ini. (Proses pilkada) harus bersih, mandiri, dan tidak lagi ada perbuatan-perbuatan yang mencederai proses pemilu," tutup Arief.
Arief pun menegaskan tahapan Pilkada Garut tidak akan terganggu. "Secara teknis tahapan di Pilkada Garut tidak terganggu (paska tertangkapnya Ade Sudrajat). Empat komisioner (KPU Garut) masih bisa melaksanakan tugasnya," ujar Arief.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Herie Hasan Basri diamankan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (24/2). Ade diamankan karena diduga menerima suap untuk meloloskan salah seorang pasangan calon bupati dalam Pilkada Garut.
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari Ade dan Herie. Diantaranya adalah bukti transfer sebesar Rp 10 juta, buju rekening dan ponsel milik Heri. Sedangkan dari tangan Ade pihak kepolisian menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dan tiga unit ponsel. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.
Baca juga:
KPU Jabar bakal minta klarifikasi soal gratifikasi di Garut
Polisi tetapkan pemberi suap gratifikasi Pilbup Garut jadi tersangka
Komisoner KPU dan Panwaslu Garut ditangkap, Polri tegaskan jangan curang
KPU Jabar panggil jajaran KPU Garut terkait operasi tangkap tangan
Menjaga demokrasi hajat politik tanpa money politics