LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima Suap, Empat Anggota DPRD Kalteng Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara

Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti telah menerima suap dengan total Rp 240 juta dari pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkait pembatalan rapat dengar pendapat terhadap PT BAP yang dianggap telah melakukan pencemaran Danau Sembuluh.

2019-05-29 16:22:06
Kasus Suap
Advertisement

Empat anggota DPRD Kalimantan Tengah, Ketua Komisi B, Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq dan dua anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosadah, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Borak dan Punding dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Arisavanah dan Edy dituntut 6 tahun.

Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti telah menerima suap dengan total Rp 240 juta dari pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkait pembatalan rapat dengar pendapat terhadap PT BAP yang dianggap telah melakukan pencemaran Danau Sembuluh.

"Menyatakan terdakwa Borak dan terdakwa Punding terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Ikhsan saat membacakan surat tuntutan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Advertisement

Selain itu jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap keempat terdakwa berupa pencabutan hak politiknya selama tiga tahun setelah masa pidana pokok.

Penolakan rapat oleh pihak PT BAP dikarenakan Komisi B akan membahas tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Atas perbuatannya, Borak, Punding, Edy, dan Arisavanah dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Baca juga:
Eks Ketua Komisi B DPRD Kalteng Jalani Sidang Suap Limbah Sawit
Empat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta
Suap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta
Penyuap DPRD Kalteng Divonis 1,8 Tahun Penjara
KPK Periksa Deputi IV Kemenpora dan Manajer PT Bina Sawit Abadi Pratama
Dalami Kasus Suap Anak Usaha Sinar Mas, KPK Periksa Anggota DPRD Kalteng

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.