Penyuap DPRD Kalteng Divonis 1,8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 1,8 tahun terhadap tiga terdakwa pemberi suap anggota DPRD Kalimantan Tengah Rp 240 juta.
Hakim menyatakan pemberian suap dilakukan agar DPRD Kalimantan Tengah tidak melakukan rapat dengar pendapat atas temuan pencemaran danau Sembuluh yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan ," kata Hakim saat membacakan vonis terhadap Willy, Edi dan Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Willy Agung Adipradhana sebagai Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV sekaligus CEO Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.
Kemudian, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, terakhir Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk sekaligus Direktur PT BAP, Edy Saputra Suradja.
Dalam vonis majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan terhadap ketiganya adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan Willy, Teguh, Edy tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Usai hakim membacakan vonis, tiga terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya terima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Saya mohon maaf kepada semua pihak," ujar Willy.
Terjadinya tindak pidana suap diawali pada September 2018 terdapat pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, kabupaten Seruyan dan salah satunya adalah PT BAP. Laporan itu dibahas di Badan Musyawarah (BAMUS) dan disepakati melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Komisi B lalu merencanakan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di gedung Sinar Mas Land Plaza Jakarta pada 26-29 September 2018, yang ditembuskan juga kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Willy Agung yang juga pengurus GAPKI kemudian menghubungi Teguh dan Feredy mengenai kunjungan itu. Feredy lalu meminta Teguh agar menghubungi DPRD Kalteng untuk menunda kunjungannya tersebut.
Namun, Anggota Komisi B DPRD Kalteng akhirnya tetap datang ke kantor Sinar Mas di Jakarta. Saat itu Komisi B DPRD Kalteng dipimpin Muhammad Asera selaku Wakil Ketua Komisi B bertemu dengan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi selaku perwakilan PT BAP.
Dalam pertemuan tersebut Teguh menyampaikan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran limbah, dan terkait HGU sedang dilakukan pengajuan izin sehingga untuk menindaklanjutinya dicapai kesepakatan antara PT BAP dengan Komisi B untuk melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan PT BAP di Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Pada sela-sela pertemuan, Teguh meminta uang ke Feredy untuk biaya perjalanan anggota Komisi B. Feredy kemudian memerintahkan Tirra Anastasia Kemur menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta dan membagikan kepada masing-masing anggota Komisi B DPRD Kalteng yang hadir sebesar Rp 1 juta, sedangkan staf Komisi B sebesar Rp 500 ribu.
Kunjungan lapangan Komisi B DPRD Kalteng ke lokasi perkebunan PT BAP akhirnya dilakukan pada 3 Oktober 2018 bersama dinas terkait. Dari kunjungan itu Komisi B menyimpulkan terdapat dugaan pencemaran Danau Sembuluh, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin IPPH walau PT BAP telah beroperasi dari tahun 2006 dan belum pernah ada plasma, kesimpulan tersebut disampaikan Komisi B kepada media massa sehingga menjadi berita utama di provinsi Kalimantan Tengah. Hal itu kemudian menjadi berita utama di media masa setempat.
Willy kemudian memerintahkan Teguh memberi uang kepada anggota Komisi B yang hadir diberi uang masing-masing Rp 20 juta sebagai kompensasi tidak dilakukan RDP. Namun pemberian tersebut ditolak oleh Ketua Komisi B, Borak Milton.
Negosiasi oleh pihak PT BAP kepada Komisi B terus dilakukan, ditandai dengan pertemuan pada 17 Oktober 2018 di ruang Komisi B antara Teguh, Borak, Punding, Edy Rosada dan Arisavanah.
Saat itu Punding Ladewiq selaku Sekretaris Komisi B menyampaikan untuk memenuhi keinginan Teguh Dudy, ada harga yang harus dipenuhi sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya diputuskan oleh Borak Milton yang mengatakan harus ada uang pelicin Rp 20 juta untuk seluruh anggota Komisi B.
Anggota Komisi B berjumlah 12 orang sehingga total uang yang wajib diberikan pihak PT BAP adalah Rp 240 juta. Setelah mendapat persetujuan dari Willy, uang suap diberikan melalui Tiraa kepada anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah di pusat nasi bakar Food Court Sarnah Jakarta Pusat dan saat serah terima itu Tirra, Edy Rosada dan Arisavanah diamankan petugas KPK.
Atas perbuatannya, Willy bersama-sama dengan Teguh dan Edy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya