LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima suap dari Kaligis, eks hakim PTUN Medan divonis 2 tahun bui

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU yakni empat tahun enam bulan dan denda Rp 200.

2016-01-20 11:03:31
Suap Hakim PTUN Medan
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting dengan pidana 2 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan bui. Dermawan dianggap bersalah karena menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebesar USD 5.000.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Dermawan Ginting 2 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Hakim Majelis, Ibnu Basuki di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1).

"Dermawan Ginting dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," jelasnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

Diketahui sebelumnya, Dermawan Ginting dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara oleh JPU KPK.

"Kami menuntut kepada majelis hakim untuk menghukum Dermawan Ginting dengan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan, denda Rp200juta subsider 6 bulan kepada Dermawan Ginting," ujarnya JPU KPK, Surya Nelly saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11).

Dalam dakwaan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi diduga menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar USD 5.000. Uang tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan yang diajukan terkait penyelidikan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Nelly, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ,Jakarta, Kemayoran, Senin (19/10).(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.