Terhimpit ekonomi, Yolanda nekat jadi kurir sabu untuk kedua kalinya
Kapolsek Batu Ceper, Kompol Hidayat Iwan Irawan, menerangkan Kiki ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,54 gram dan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk membuat janji transaksi.
Kiki Yolanda (34) tak berkutik saat dibekuk tim Reskrim Polsek Batu Ceper, kota Tangerang, Selasa (25/9/2018) di dekat apartemen Avenue, kecamatan Batu Ceper. Saat itu, dia hendak menjual sabu yang dipesan oleh seorang polisi yang menyamar sebagai pemesan.
Kapolsek Batu Ceper, Kompol Hidayat Iwan Irawan, menerangkan Kiki ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,54 gram dan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk membuat janji transaksi.
"Pelaku ini motifnya mencari nafkah, atas kebutuhan ekonomi," kata Hidayat di Mapolsek Batu Ceper, Selasa (25/9).
Diterangkan Hidayat, pelaku YK sudah dua kali berurusan dengan pihak berwajib, lantaran terbukti menjadi kurir narkoba di wilayah Tangerang.
"Di Polsek Batu Ceper sendiri sudah dua kali kami proses, yang pertama beberapa tahun lalu juga kasus yang sama," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Kini Yolanda dan sejumlah barang bukti yang diamankan akhirnya mendekam di jeruji Mapolsek Batu Ceper.
Baca juga:
Polisi ringkus penyuplai sabu ke komika Mudy Taylor
IRT di Sragen nekat selundupkan sabu ke lapas pakai pasta gigi
Baru 3 bulan keluar penjara, Suheri kembali dibekuk usai transaksi sabu-sabu
Bersama Puteri Indonesia, Polres Jakbar bongkar pembuatan dan peredaran ekstasi
Melihat pabrik narkoba di Cibinong yang digerebek Polres Jakbar
Ungkap pabrik ekstasi di Bogor, polisi amankan 3 pelaku
Bandar narkoba Lapas Lubuk Pakam bayar Rp 50 juta per minggu ke sipir