LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tergoda Beli Tuyul, Waria di Kebumen Malah Tertipu Rp20 juta

Penipuan itu berawal saat Yatin, seorang waria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen pada Senin (18/11) malam. Pada tersangka, Yatin bercerita ingin berhenti mangkal.

2019-12-21 01:32:00
Penipuan
Advertisement

Mengaku dapat menyediakan tuyul, AG (26), warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, melakukan penipuan. Dia mengaku dapat menggandakan uang melalui jasa tuyul. Syaratnya menyerahkan uang Rp20 juta sebagai mahar.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka AG melakukan penipuan kepada Yatin (38), warga Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Penipuan itu berawal saat Yatin, seorang waria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen pada Senin (18/11) malam. Pada tersangka, Yatin bercerita ingin berhenti mangkal.

Advertisement

"Namun curhatan korban menimbulkan niat jahat tersangka untuk mengelabuinya," kata Rudy, Jum'at (20/12).

Pada korban, tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak. Pelaku menawarkan bantuan makhluk halus, Tuyul yang akan dihibahkan ke korban.

Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan mahar Rp20 kepada tersangka pada hari Senin (25/12) malam, di lingkungan Stadion Candradimuka. Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, Tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang, dan tersangka menghilang.

Advertisement

"Uang Rp20 juta milik korban dibelikan kendaraan mobil oleh pelaku. Sedangkan uang Rp20 juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya," ujar AKBP Rudy.

Tersangka kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen, Kamis (26/12), sore di daerah Kecamatan Gombong. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan dan Penipuan
Kerap Minta Uang, Kopassus Gadungan di Bogor Diamankan
Ini Lokasi Perumahan Berkedok Syariah di Serang, hanya Ada 2 Rumah
Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Capai 3.680 Orang
Modus Pinjam Uang Pakai Nama Lembaga, Eks Ketua KUD di OKI Gelapkan Dana Rp4,1 M
Korban Penipuan Penjualan Rumah Berkedok Syariah Tergiur Kredit Tanpa Bunga
Total Korban Penipuan 1.700 Orang, Akumobil Diminta Mengembalikan Uang Rp70 Miliar

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.