LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tergiur duit Rp 1,5 juta, ibu rumah tangga ini mau diajak pesta seks

TRS (32), seorang ibu rumah tangga tergiur menjadi wanita panggilan dan memberi layanan pesta seks bertiga (threesome) dengan harga Rp 1,5 juta sekali main. Pilihan itu diambil lantaran tengah membutuhkan uang.

2017-04-09 02:04:00
Prostitusi
Advertisement

TRS (32), seorang ibu rumah tangga tergiur menjadi wanita panggilan dan memberi layanan pesta seks bertiga (threesome) dengan harga Rp 1,5 juta sekali main. Pilihan itu diambil lantaran tengah membutuhkan uang.

Warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Surabaya, Jawa Timur, ini mengaku diajak tersangka Ismiati. Sebab tamunya meminta dilayani pesta seks bertiga. Ajakan ini diterima TRS.

"Setelah ada kesepakatan harga dengan tamunya, kemudian tersangka menentukan lokasi untuk bertemu dan melakukan hubungan badan antara korban, tersangka dan si tamu, atau yang biasa kita kenal dengan threesome," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolrestaabes Surabaya, Sabtu (8/4).

Lokasi ditentukan tersangka adalah Hotel Metro, Jalan Kedungsari, Surabaya. "Kemudian pada hari yang ditentukan untuk bertemu, tersangka menjemput korban di rumahnya dan menuju hotel yang disepakatinya bersama si tamu," jelasnya.

Sebelum memulai permainan, tamu terlebih dulu memberi uang muka Rp 500 ribu. Sisanya dibayar usai main.
"Kemudian di dalam salah satu kamar hotel di Jalan Kedungsari ini, ketiganya melakukan hubungan badan dengan cara threesome," sambung Shinto.

Saat dilakukan penggerebekan petugas, ketiganya sudah selesai melakukan aktivitasnya tersebut. "Kemudian saat dilakukan interogasi oleh petugas, korban mengaku mau diajak tersangka melakukan threesome karena butuh uang," tandasnya.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Alena dicokok polisi usai jual gadis di bawah umur ke hidung belang
Ditipu pelanggan pakai duit palsu, seorang PSK lapor polisi
Wanita tukang pijat 50 tahun nyambi jadi muncikari
Ingin keluar dari jerat maksiat, gadis Spa minta tolong Bupati Dedi
Di Pekanbaru, ABG dijual remaja 17 tahun buat 'layani' tamu hotel
Pemilik spa di Bali incar gadis desa buat jadi terapis esek-esek

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.