LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tergiur barang murah di medsos, Kusmini tertipu Rp 3 juta

Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Samarinda Kota. Belakangan, Buyung tidak ada di rumahnya, setelah kepolisian menindaklanjuti laporan Kusmini. Akhirnya, persembunyian Buyung akhirnya berakhir.

2018-09-15 02:03:00
Penipuan
Advertisement

Kusmini (45), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dibikin gigit jari. Uang Rp 3 juta miliknya melayang, setelah dia tertipu barang yang diiklankan di media sosial. Beruntung pelakunya, Buyung (40), berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke penjara.

Buyung ditangkap Kamis (13/9) kemarin, setelah dicari polisi dalam 7 bulan terakhir ini. Kasus itu berawal 8 Februari 2018 lalu. Saat itu, Buyung mengiklankan barang berupa kayu dan seng bekas di media sosial.

"Korban Kusmini ini, berniat beli. Tapi awalnya, dia melihat-lihat dulu. Barang kayu dan seng itu, ternyata masih terpasang di rumah pelaku (Buyung), di kawasan Jalan Muso Salim," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto kepada merdeka.com, Jumat (14/9).

Advertisement

Korban belakangan tertarik dan menyepakati harga pembelian Rp 3 juta dengan pembayaran dua kali cicilan. "Cicilan pertama dibayar Rp 2 juta, dan cicilan kedua Rp 1 juta dengan cara transfer ke rekening istri pelaku," ujar Purwanto.

Belakangan, setelah uang Rp 3 juta dibayarkan, kayu dan seng bekas sesuai kesepakatan dan perjanjian, tidak kunjung diberikan oleh pelaku. "Bahkan, pelaku ini memberikan kayu yang sudah rusak, dan bukan diambil dari rumahnya itu," terang Purwanto.

Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Samarinda Kota. Belakangan, Buyung tidak ada di rumahnya, setelah kepolisian menindaklanjuti laporan Kusmini. Akhirnya, persembunyian Buyung akhirnya berakhir.

Advertisement

"Dalam laporannya waktu itu ke Polsek, korban mengalami kerugian Rp 3 juta," terang Purwanto.

Buyung, kini mendekam di sel penjara Polsek Samarinda Kota. Dia dijerat pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam KUHP. "Dengan pasal penipuan dan atau penggelapan," demikian Purwanto.

Baca juga:
Pura-pura jual tas bermerek, Bela tipu korban hingga Rp 600 juta
Beli baja ringan via online, Nyoman tertipu Rp 20 juta
Cegah penipuan pinjaman online, masyarakat diminta pahami ini
Akun palsu FB 'Taj Yasin Maimoen' minta sumbangan untuk pesta kemenangan
Akun Facebook Taj Yasin dipalsukan untuk minta sumbangan pesta rakyat
Polda Sumsel ungkap sindikat penipuan di Facebook, WN Nigeria otak pelaku

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.