LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terekam CCTV, Pelaku Penikaman di THM Makassar Ditangkap Polisi

Kepala Polsek Makassar, Komisaris Yusrizal mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kafe Noyu pada Minggu (5/12). Saat kejadian penganiayaan terekam CCTV kafe, sehingga polisi menangkap dua orang pelaku.

2021-12-08 22:03:13
penganiayaan
Advertisement

Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar mengungkapkan pelaku penikaman di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama Anzar Bakri (30). Polisi menangkap dua orang pelaku kasus tersebut.

Kepala Polsek Makassar, Komisaris Yusrizal mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kafe Noyu pada Minggu (5/12). Saat kejadian penganiayaan terekam CCTV kafe, sehingga polisi menangkap dua orang pelaku.

"Pelakunya yang kami amankan ada dua yakni R (32) dan MAS (21). Motifnya kesalahpahaman sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku R," ujarnya di Mapolsek Makassar, Rabu (8/12).

Advertisement

Yusrizal menjelaskan saat cekcok di parkiran kafe, pelaku di bawah pengaruh minuman keras (miras). Pelaku mengambil senjata tajam (sajam) jenis badik yang disimpannya.

"Korban masuk kembali ke dalam kafe dan pelaku ikut juga. Selanjutnya saat berada dekat pintu masuk, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 1 kali dan mengenai pada bagian bawah pusar," bebernya.

Saat korban sudah sempoyongan, pelaku MAS datang dan turut memukul korban. Yusrizal menyebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk mendapatkan perawatan.

Advertisement

"Namun, paginya korban meninggal di rumah sakit akibat luka tusukan itu. Pelaku R dan MAS ini sebenarnya tidak saling kenal, dia sama-sama pengunjung kafe," kata dia.

Yusrizal menambahkan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Tegur Tetangga sedang Karaokean, Seorang Bidan Disiram Air Panas
Keroyok Anggota Polisi, Enam Pentolan Balap Liar Ditetapkan Tersangka
Polisi Dikeroyok Depan Istri, Pelaku Tak Ada Takutnya Malah Teriaki Korban Gadungan
Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Prajurit Pukul Bripda Tazkia
4 Remaja Dibacok Gengster di Tangerang, Motor dan HP Raib Digasak
Gengster Serang Warga di Cibodas, Korban Luka di Bagian Wajah

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.