LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terekam CCTV Curi 4 Burung, Buruh Asal Prabumulih Ditangkap Polisi

Andrial Noorianto alias Ucok (41) ditangkap polisi karena mencuri empat ekor burung berharga milik seorang aparatur sipil negara (ASN).

2020-11-07 01:02:00
Pencurian
Advertisement

Andrial Noorianto alias Ucok (41) ditangkap polisi karena mencuri empat ekor burung berharga milik seorang aparatur sipil negara (ASN). Polisi tengah mencari satu pelaku lagi, RM, yang turut terlibat.

Ucok dan RM beraksi di rumah korban di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (1/11) dini hari. Ketika itu, korban masih terlelap tidur di di kamar.

Begitu bangun, korban tak lagi mendapati tiga burung termasuk sangkarnya yang awalnya digantung di halaman belakang. Dia pun membuka rekaman CCTV dan terungkap aksi pencurian oleh kedua pelaku.

Advertisement

Berbekal rekamam CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas menggerebek di rumah Ucok dan menangkapnya sementara RM kabur, Kamis (5/11).

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi mengungkapkan, penangkapan tersebut disertai dengan penyitaan barang bukti yang ada di rumah tersangka, yakni seekor burung cucak ijo, seekor burung kapas tembak, dan seekor burung kenari yang semuanya bernilai Rp4 juta serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

"Salah satu tersangka dapat ditangkap, satu lagi buron. Penyidik masih menyelidiki apakah kawanan ini spesialis pencurian burung atau tidak, masih mendata laporan lain," ungkap Siswandi, Jumat (6/11).

Advertisement

Dia menjelaskan, tersangka Ucok yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu beraksi dengan cara memanjat pagar rumah, sedangkan rekannya menunggu di depan sambil melihat situasi. Mereka sebelumnya mengintai kondisi rumah dan lingkungan lalu beraksi setelah merasa aman.

"Ternyata pelaku tidak mengetahui ada CCTV yang terpasang, wajah mereka nampak jelas," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ucok dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam dipidana kurungan penjara paling lama lima tahun.

Baca juga:
Curi 128 Tablet dan 20 Laptop di SMPN 2 Ciruas Serang, 3 Ditangkap 2 Masih Dikejar
Curi 2 Pelampung Pesawat, Satu Penumpang Diamankan Petugas Keamanan Bandara Kualanamu
Bobol Rumah Warga, Anggota Polres OKU Selatan Ditangkap dan Terancam Dipecat
Curi 2 Pelampung, Penumpang Lion Air Diamankan
Tepergok Mencuri Ayam, Motor Pemuda di Bali Dibakar Warga

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.