LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain

Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.

2017-08-21 21:35:00
Vaksin palsu
Advertisement

Pasangan suami-istri terpidana kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas dakwaan tindak pidana pencurian uang dari hasil bisnis vaksin palsu di PN Negeri Bekasi, Senin (21/8).

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum menyita aset milik terdakwa berupa di perumahan elite berupa tanah dan bangunan di Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebuah mobil Pajero dan sejumlah tanah, diperkirakan senilai miliaran rupiah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Holoan Sianturi mencecar terdakwa asal muasal aset tanah dan bangunan yang ada di Kemang Pratama. Sebab, dalam dakwaan JPU bahwa aset tersebut diduga berasal dari bisnis vaksin palsu.

Kepada majelis hakim, baik Hidayat maupun Rita beralibi bahwa tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar didapat dari bisnis lain, meskipun sebagian didapat dari hasil bisnis vaksin.

"Jual ruko dan rumah untuk membeli tanah dan membangun rumah di Kemang Pratama," kata Hidayat di persidangan, Senin (21/8).


Sidang TPPU ©2017 merdeka.com/adi nugroho

Advertisement


Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.

Karena itu, majelis hakim meminta Hidayat dan Rita menghadirkan saksi yang bisa membuktikan asal muasal aset tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.

"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.

Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.

"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.

Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.

Baca juga:
5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim
Kejagung nyatakan berkas tujuh tersangka TPPU vaksin palsu lengkap
Kasus vaksin palsu, pasutri divonis 8 tahun dan 9 tahun bui
Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara
Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.