LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda juga 'Sunat' Honor Pemandi Jenazah

Sidang kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam persidangan terungkap bahwa honor petugas pemandi jenazah pun dipotong oleh tiga terdakwa selaku petugas forensik.

2019-07-01 18:18:56
Tsunami Selat Sunda
Advertisement

Sidang kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam persidangan terungkap bahwa honor petugas pemandi jenazah pun dipotong oleh tiga terdakwa selaku petugas forensik.

Fakta ini terkuak setelah tiga saksi yang merupakan petugas pemandi jenazah yakni Rahayu, Yanti dan Asiah cerita soal honor yang diterima saat memandikan jenazah korban tsunami. Ketiganya menjadi saksi dalam persidangan kasus pungli dengan terdakwa Tb Fathullah selaku petugas forensik, serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana petugas ambulans.

Rahayu memberikan keterangan bahwa dirinya bersama dua rekannya memandikan enam jenazah perempuan korban tsunami. Dari satu jenazah ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu.

Advertisement

"Tiap satu jenazah dikasih upah 500 ribu rupiah. Honor untuk (memandikan) jenazah saya terima dari Pak Fathullah yang memberikan di Pos Satpam. Saya terima masih dalam amplop," kata Rahayu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (1/7).

Di sela-sela persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi kemudian menanyakan kepada ketiga saksi mengenai ketentuan besaran honor memandikan jenazah.

Ketiga saksi hanya menggelengkan kepala tak ada satupun dari ketiga saksi mengetahui mengenai besaran honor sesuai ketentuan pemerintah. Karena tidak mendapat jawaban, Jaksa Subadri kemudian memberitahukan bahwa standar honor memandikan jenazah di RSDP Kabupaten Serang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang.

Advertisement

Subardi menyebutkan bahwa standar honorarium memandikan jenazah untuk dewasa sebesar Rp 1,3 juta per orang. Mendapat keterangan Subardi, ketiga saksi tampak bingung. Namun segera ditimpali oleh Rahayu bahwa ia tidak mengetahui ketentuan tersebut. "Saya enggak tahu Pak. Saya niatnya cuma membantu saja, ikhlas," katanya.

Terhadap keterangan saksi, ketiga terdakwa tidak membantahnya. Kemudian keterangan tersebut dianggap sesuai dengan peristiwa yang terjadi sebenarnya.

Baca juga:
Pemkab Sebut Dana Bantuan Korban Tsunami Banten Capai Rp 5,6 M,
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Pungli Bantuan Tsunami ke Kejati Banten
49.000 Botol Air Mineral Disalurkan Buat Korban Tsunami Selat Sunda
Keceriaan Anak-Anak Korban Tsunami Banten Berwisata di Ancol
Presiden Jokowi Cek Penanggulangan Pendidikan Korban Bencana di Pandeglang
Jeritan Hati Anak Korban Tsunami Lampung Selatan ke Pemerintah

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.