LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Pilkada Cianjur Divonis 3 tahun penjara

Hakim memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus tersebut. Apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.

2020-12-01 04:03:00
Pilkada Serentak 2020
Advertisement

Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang di dalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro di Cianjur, Senin (30/11).

Hakim memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus tersebut. Apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.

Advertisement

Berita lengkap mengenai Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com

Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut. Dalam waktu dekat pengacara SS akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako.

"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

Sementara kuasa hukum AM terdakwa dengan kasus lain pidana pemilu, Sugianto menyatakan, menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Anggundoro, terhadap klienya yang harus membayar denda Rp4 juta atau kurungan penjara dua bulan. Terdakwa dinilai melakukan pelanggaran dengan mem-posting video kepala desa yang menyebut nama seorang calon peserta pilkada.

Dalam video yang direkam AM sejumlah kepala desa menyebut nama seorang calon dan memojokkan nama calon lainnya, sehingga video yang tujuannya sekedar iseng akhirnya dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Majelis hakim menilai tidak ada tujuan mengkampanyekan salah seorang calon, namun unsur pelanggaran tetap terjadi karena disebar luaskan.

"Kami menerima putusan hakim atas perkara yang dijalani klien kami. Harapan kami hal tersebut tidak terulang, meski tidak ada niatan untuk berkampanye atau memojokkan salah satu pasangan calon," kata Sugiyanto.

Baca juga:
KPU Medan Tak Layani Hak Pilih Pasien Covid-19 Kategori Berat
KPU Tangsel: 854 Kertas Suara Rusak
Polisi Sebut Gencar Tangkap Terduga Teroris agar Pilkada 2020 Aman dan Kondusif
Survei: Elektabilitas Eri-Armuji Unggul dari Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya
Survei Pilkada Tangsel: Azizah-Ruhama 27,8%, Benyamin-Pilar 26,4%, Muhamad-Sara 25,8%

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.