LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa korupsi jual mobil buat suap hakim dan panitera PN Bengkulu

Terdakwa korupsi jual mobil buat suap hakim dan panitera PN Bengkulu. Uang itu untuk penanganan perkara korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson.

2017-09-08 06:44:23
Bengkulu
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap penanganan perkara korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson. Setelah ditelisik lebih lanjut oleh penyidik KPK, uang suap itu berasal dari penjualan mobil pribadi Wilson.

"Penjualan mobil dari saudara Wilson. Kemudian kalau enggak salah dikelola oleh tersangka SI (Syuhadatul Islamy) ini melewati DHN (Dahnia) diberikan kepada saudara DSU (Dewi Suryana)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Agus memaparkan bahwa uang yang diberikan oleh Syuhadatul ke pada Dhania dan disalurkan lagi ke hakim anggota yaitu Dewi disimpan terlebih dahulu dalam bank. "Uang pembelian mobil itu dibuka rekening. Lalu dimasukan uang sejumlah Rp 125 juta," ungkapnya.

Uang penjualan mobil itu digunakan untuk menyuap hakim yang menangani kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu, dengan terdakwa Wilson. Wilson dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta. Namun pada akhir putusannya hukuman Wilson menjadi lebih ringan tiga bulan yakni 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta.

Menurut Agus, untuk memanipulasi, uang suap tersebut tidak langsung dicairkan oleh Dewi. Diketahui para penerima suap itu masih menunggu waktu yang aman untuk mencairkan uang tersebut.

"Tapi putusan itu terjadi rekening itu tidak langsung di cairkan kalau di dalam informasi yang kami terima menunggu amannya dulu kemudian setelah aman ditarik," pungkas Agus.

Hingga kini KPK masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana suap tersebut. Diketahui KPK mengamankan enam orang terkait kasus suap tersebut.

Dari enam orang itu sudah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Bengkulu Dewi Suryana (DSU), Panitera Pengganti Hendra Kurniawan (HKU), dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Syuhadatul Islamy (SI).

Dewi dan Hendra sebagai penerima suap sedangkan Syuhadatul sebagai pemberi suap untuk meringankan saudaranya Wilson yang tengah terjerat kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.

Atas perbuatannya Dewi dan Hendra disangkakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Syuhada disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf A atau B dan atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Begini kronologi OTT kasus suap hakim di Bengkulu
Wajah lesu Panitera Pengganti PN Bengkulu saat digelandang KPK
Usai OTT, KPK segel ruang kerja hakim PN Tipikor Bengkulu
OTT di Bengkulu & Bogor, KPK periksa 7 orang termasuk seorang hakim
Pesawat Susi Air gagal mendarat akibat angin kencang di Bengkulu
Usai terjaring OTT KPK, hakim PN Bengkulu langsung dibawa ke Jakarta
Ekspresi Hakim PN Bengkulu yang terjaring OTT KPK

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.