Terdakwa Kasus Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
Untuk kemudian, beberapa barang bukti disita untuk dimusnahkan. Antara lain memori card, foto babi, ponsel, kalung tasbih dan sound sistem.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus babi ngepet hoaks yaitu Adam Ibrahim dengan tuntutan tiga tahun penjara. Adam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menjatuhkan pidana terhadap Adam dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata JPU, Putri Dwi Astrini, Selasa (9/11).
Jaksa menuturkan, ada hal yang meringankan yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang dianggap memberatkan misalnya, akibat perbuatan yang dilakukan Adam menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban. Terdakwa juga dianggap menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional (masa pandemi Covid-19)," paparnya.
Untuk kemudian, beberapa barang bukti disita untuk dimusnahkan. Antara lain memori card, foto babi, ponsel, kalung tasbih dan sound sistem.
"Menyatakan barang bukti berupa satu buah memori card Kapasitas 4 GB, satu lembar foto babi, satu unit Handphone Merek Xiaomi Redmi warna biru, satu kalung tasbih warna hitam yang sudah putus talinya dan satu set sound system speaker aktif merek Bare Tone warna hitam agar dirampas untuk dimusnahkan," ucapnya.
Sementara itu Adam mengaku akan mengajukan keberatan (pleidoi) atas tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (16/11). "Saya ajukan keberatan Yang Mulia," kata Adam menjawab pertanyaan majelis hakim.
(mdk/eko)