LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti Politik Uang, Wabup Padang Lawas Utara Dihukum 1,5 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Hariro terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Paluta.

2019-05-13 17:36:32
Politik Uang
Advertisement

Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Hariro Harahap ternyata sudah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan politik uang. Dia hanya dijatuhi hukuman penjara 1,5 bulan penjara.

Berdasarkan informasi dihimpun, putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (8/5). Majelis hakimnya terdiri dari: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan, Lucas Sahabat Duha (Ketua), beserta Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip sebagai anggota majelis.

Hukuman itu merupakan separuh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Hariro dihukum 3 bulan penjara.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan Hariro dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan jika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sebelumnya Wabup Paluta dituntut 3 bulan penjara. Setelah itu diputus majelis hakim 1 bulan 15 hari. Karena ini perkara Pemilu, saat ini kita masih ada masa tenggang untuk pikir-pikir selam 3 hari. Berarti Selasa (besok) kita sampaikan sikap jaksa terima atau upaya hukum banding ke PT," kata Sumanggar, Senin (13/5).

Jika Hariro tidak mengajukan banding dan jaksa menerima putusan itu, maka pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai putusan PN Padang Sidempuan. "Jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden, sesuai undang-undang sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi," ujarnya.

Advertisement

Saat ini kata Sumanggar, kejaksaan masih menunggu sikap terdakwa. "Kalau dia mengajukan banding maka akan segera kita pelajari (berkas banding)," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Hariro terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Paluta. Dia melanggar Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hariro ditangkap tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang lainnya pada Senin (15/4) dini hari. Awalnya mereka menangkap 4 orang yang kemudian mengaku disuruh Hariro untuk menyerahkan uang demo memenangkan Masdoripa Siregar, caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra.

Hariro pun diamankan bersama 9 orang lain di dalan rumahnya. Polisi menemukan barang bukti baru di sana. Kasusnya pun diproses. Hariro diadili dan dinyatakan bersalah.

Baca juga:
Bawaslu Klarifikasi Dugaan Politik Uang Melibatkan Pejabat Daerah di Jayapura
Serba Serbi Dugaan Kecurangan di Pemilu 2019, Politik Uang Mendominasi
Lakukan Politik Uang, Dua Caleg di Jateng Terancam Dibui
TKN Klaim Temukan Politik Uang Simbol Dua di Jabar dan Jatim
Tak Temukan Bukti, Bawaslu DIY Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Rp 1,5 Miliar

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.