LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun

Terbukti merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Fredrich 12 tahun penjara, denda Rp 600 juta.

2018-06-28 16:47:27
Fredrich Yunadi
Advertisement

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia juga didenda Rp 500 juta.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 500 juta atau diganti pidana kurungan 5 bulan," ucap Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (28/6).

Majelis hakim menolak segala nota pembelaan atau pledoi Fredrich dan tim kuasa hukum. Lebih lanjut, dalam putusan tersebut majelis hakim juga mencantumkan hal hal yang memberatkan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu yakni tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta ia juga kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.

Advertisement

"Terdakwa juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Fredrich 12 tahun penjara, denda Rp 600 juta.

Sidang perkara yang menyeret Fredrich Yunadi berlangsung cukup alot sejak pembacaan surat dakwaan hingga tuntutan. Pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu menentang sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yakni melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Advertisement

Fredrich melakukan upaya perintangan di antaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis (16/11). Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.

Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.

Ia pun divonis melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Jaksa sibuk main ponsel, Fredrich ogah bagikan salinan pleidoi
Drama Fredrich Yunadi selama sidang seret hantu gunung & sumpah pocong
Hari ini, nasib Fredrich Yunadi bakal diputuskan hakim Pengadilan Tipikor
Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti
Bacakan pembelaan, Fredrich Yunadi ungkap kekecewaannya terhadap majelis hakim
Bacakan nota pembelaan, Fredrich Yunadi berkukuh KPK tidak layak tangani perkaranya

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.