Terbukti Memeras Penonton DWP, AKP AB dan DM Demosi Delapan Tahun
Sidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, gedung Promoter, Lantai 1, pada Jumat (17/1).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah menggerlar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Terduga pelanggar yang menjalani sidang kode etik yaitu AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto alias AB dan AKP Abad Jaya Harefa alias AJH serta AKP Derry Mulyadi alias DM.
Diketahui, sidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, gedung Promoter, Lantai 1, pada Jumat (17/1).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, AKP Aryanindita Bagasatwika dan AKP Derry Mulyadi terbukti melanggar atau melakukan pemerasan terhadap pengunjung DWP.
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba," kata Erdi kepada wartawan, Sabtu (18/1).
"Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," sambungnya.
Lakukan Perbuatan Tercela
Atas hal itu, perbuatan mereka dinyatakan tercela. Sehingga, pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujarnya.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan sidang KKEP terhadap dua orang ini yaitu dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama delapan tahun serta tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya.
"Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding," tambahnya.
Sedangkan, untuk AKP Abad Jaya Harefa terkena demosi selama satu tahun.
"Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding," pungkasnya.