Terbukti Bagi Sembako Saat Kampanye, Caleg Perindo Divonis 6 Bulan Penjara
Akibat perbuatannya David dijatuhkan hukuman penjara 6 bulan. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani David apabila kesalahan serupa tak dilakukan selama 10 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa David H Rahardja melanggar tindak pidana pemilu. Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo itu dinilai terbukti membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9) lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar tindak pidana pemilu," kata Ketua Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/11).
Akibat perbuatannya David dijatuhkan hukuman penjara 6 bulan. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani David apabila kesalahan serupa tak dilakukan selama 10 bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Pidana selama pidana penjara enam bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar akan diganti dengan pidana satu bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani selama 10 bulan terdakwa tidak menjalani kesalahan yang sama," kata Taufan.
Sebelumnya, David diketahui telah membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu 23 September 2018 lalu.
Selain membagikan minyak goreng kepada warga Jakarta Utara, David bersama timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu 2019 mendatang.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK kabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Pemilu masa jabatan wapres
Bawaslu temukan pemilih di Jateng bernama N dan IN, 1 salah ketik jenis kelamin
Genjot pemilih di Pemilu 2019, KPU bakal sosialisasi ke pelosok Kaltim
Target tambah 19 kursi, Airlangga minta kader kampanye marathon mulai Januari-Maret
Soal desakan pencabutan dokter Hanum Rais, Sandiaga minta semua hal tak dipolitisasi
Ribuan warga lintas agama pawai Pemilu damai
Caleg PDIP blusukan serap aspirasi warga