LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbitkan surat karantina bawang, PNS Solok diduga lakukan pungli

Diduga, setiap pedagang yang hendak membawa dagangannya berupa jenis bawang dan produksi hortikultura lainnya keluar daerah, dipungut iuran sebesar Rp 25 ribu/perlembar. Sedangkan surat tersebut, diklaim tersangka sebagai surat jalan atau surat karantina bawang masyarakat.

2018-01-30 00:30:00
Kasus korupsi
Advertisement

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Arosuka. Pelaku berinisial KMD (53) diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Disinyalir, KMD melakukan praktik pungli dengan cara menerbitkan surat palsu yang tidak diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Solok.

"Tersangka diduga memperjualkan surat jalan atau surat karantina bawang yang hendak dijual masyarakat ke luar daerah," terang Kapolres Arosuka, AKBP Ferri Irawan saat menggelar press release di Mapolres, Senin (29/1).

Advertisement

Diduga, setiap pedagang yang hendak membawa dagangannya berupa jenis bawang dan produksi hortikultura lainnya keluar daerah, dipungut iuran sebesar Rp 25 ribu/perlembar. Sedangkan surat tersebut, diklaim tersangka sebagai surat jalan atau surat karantina bawang masyarakat.

"Tersangka sendiri ditangkap langsung Kasat Reskrim AKP Doni Aryanto di kawasan Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok," ujar Ferri.

Dijelaskannya, informasi pungli ini berawal dari laporan masyarakat dan pihaknya langsung melakukan pengintaian. Alhasil, tersangka tidak bisa berkutik saat petugas menyambangi kediamannya.

Advertisement

Dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300.000. tidak hanya itu, sebanyak 40 lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah dengan cap stempel dan di tandatangani Kepala UPT turut disita.

"Satu unit stempel UPT Pertanian Wilayah Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok juga kita amankan. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut," pungkasnya sembari menyebutkan tersangka diancam Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Cegah pungli di pengadilan, MA bakal terapkan pelayanan satu pintu
Pegawai kontrak Satpol PP palak SPA dan panti pijat di Denpasar
Sandiaga minta bantuan Ombudsman awasi pungli di Tanah Abang
Diperiksa Bareskrim, Wali Kota Samarinda ogah komentari kasusnya
Angin segar dari Sandiaga bakal tindak tegas pungli di Pasar Tanah Abang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.