Terbelit Utang, Warga Tasik Tipu dan Gadaikan 7 Mobil Teman
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi menyebut bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari salah satu korban kejahatan DR. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terlapor di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
DR (42), ditangkap anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Dia ditangkap setelah diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam dan menggadaikan mobil milik teman-temannya demi membayar hutang-hutangnya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi menyebut bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari salah satu korban kejahatan DR. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terlapor di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku awalnya menyewa kendaraan milik temannya dengan durasi waktu satu pekan. Namun rupanya mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain," kata Rita, Selasa (5/5).
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan polisi menemukan tujuh unit mobil yang menjadi barang bukti dari aksi kejahatan DR.
Kepada penyidik, DR mengaku menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp15 juta sampai Rp30 juta. "Uang hasil menggadaikan mobil pinjaman tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan DR diketahui telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sejak tiga bulan terakhir. Dan atas perbuatannya, DR dijerat pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun," ucapnya.
Di Mapolres Tasikmalaya sendiri saat ini masih ada enam mobil barang bukti kejahatan DR karena salah satunya telah diambil pemiliknya. "Para korban yang belum mengambil, mobil-mobilnya bisa diambil di Polres Tasikmalaya. Cukup menyertakan bukti kepemilikan. Tidak dikenakan biaya," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Koperasi Indosurya
Tergiur Paket Sembako Murah, Puluhan Warga Palembang Tertipu Rp2 M
Berkas Perkara Eka Augusta, Tersangka Penipuan ke Putri Arab Dinyatakan Lengkap
DPO Polda Jatim Beraksi di Jakarta, Tipu Korban Beli Masker Hingga Rp847 Juta
Peras Manajer PTPN 3, 2 Pria Mengaku Wartawan di Serdang Bedagai Ditangkap