Terancam hukuman mati, pemilik 30 gram narkoba menangis di hadapan hakim
Aji terancam hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun setelah ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (1/7) di wilayah Mojokerto. Dia kedapatan membawa 30 gram sabu, 6 butir ekstasi, satu bungkus kertas koran berisikan ganja kering seberatnya 4,84 gram.
Terdakwa kepemilikan narkoba seberat 30 gram sabu hanya tertunduk menangis menjalani sidang perdana di ruang Kartika satu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aji Candra Wiguna (36) terus menyeka air matanya saat jaksa mendakwanya dengan Pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Aji terancam hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun setelah ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (1/7) di wilayah Mojokerto. Dia kedapatan membawa 30 gram sabu, 6 butir ekstasi, satu bungkus kertas koran berisikan ganja kering seberatnya 4,84 gram.
"Sesuai dengan perbuatannya, menyimpan dan memiliki narkotika golongan satu, ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, dan paling berat maksimal bisa hukuman mati atau seumur hidup," kata Jaksa Farkhan Junaedi, Selasa (14/11).
Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono kemudian memberikan kesempatan pada Aji untuk memilih penasihat hukum. Namun lagi-lagi Aji hanya bisa tertunduk dan lebih banyak diam.
Tak kunjung menjawab pertanyaan, Hakim Sigit langsung memutuskan melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda saksi. "Sidang dilanjutkan minggu pekan depan, dengan agenda keterangan saksi," kata Sigit Sutriono.
Baca juga:
Anies perintahkan diskotek Diamond ditutup jika ditemukan narkoba
Dapat upah Rp 10 juta, janda 3 anak nekat bawa 1 kg sabu buat napi
Satu wanita dan dua pria digerebek polisi saat asyik pesta sabu
Ditresnarkoba rilis 2 tersangka pembawa sabu 705 gram dari Malaysia
Jalan aneh, wanita bawa sabu di sela celana dalam diciduk petugas
Hendak transaksi sabu di dekat PLTU, Mahasiswa disergap polisi
Budi Waseso geram narkoba sasar anak TK hingga SD lewat makanan