Tepergok Sedang Transaksi, Bandar Narkoba Diringkus di Jakarta Timur
Polisi berhasil menemukan satu klip sabu di dalam bungkus rokok milik MR. Tak hanya itu, tim langsung bergerak ke rumahnya di kawasan Jakarta Timur untuk mencari bukti lainnya.
Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR, Selasa (19/2). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi Narkoba di wilayah Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ketua Tim Rajawali, Aiptu Maryono mengatakan, dari laporan masyarakat itu pihaknya melakukan patroli. Alhasil, ditemukan dua orang yang dicurigai. Namun, salah satu orang tersebut kabur saat melihat petugas.
"Kita menyisir lokasi tersebut, dan didapat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Melihat ada yang mencurigakan dari orang tersebut, kita menghampiri, kemudian satu orang melarikan diri," ucap Maryono saat dikonfirmasi, pada Rabu (20/2).
"Saat penangkapan MR sedang melakukan transaksi narkoba dengan pelanggannya," sambungnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan satu klip sabu di dalam bungkus rokok milik MR. Tak hanya itu, tim langsung bergerak ke rumahnya di kawasan Jakarta Timur untuk mencari bukti lainnya.
"Kita melakukan pengembangan di rumah pelaku. Alhasil ada empat klip berisikan sabu, tiga bungkus coklat berisi ganja dan satu timbangan digital," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Suranti Yunidar
Baca juga:
Selundupkan Sabu 1.055 Gram, Dua WN Malaysia Diadili di Surabaya
Aksi Hamdan Tukar Pil Koplo Dengan Layanan Seks Dibongkar Polres Jombang
30.041 Gram Sabu Asal Malaysia Diselundupkan ke Surabaya dalam Kotak Lampu
BNN Musnahkan 1,5 Hektare Lahan Ganja di Indrapuri Aceh
Tangkapan 3 Remaja, Polres Klaten Amankan 304 Butir Pil Koplo
Sarwin Tanam Ganja di Lahan Perhutani Sejak Desember 2018