Sarwin Tanam Ganja di Lahan Perhutani Sejak Desember 2018
Merdeka.com - Seorang petani bernama Sarwin (40) warga Gintung Tengah, Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang, ditangkap Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta, Setalah Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran Ganja.
Sarwin adalah pemilik ladang ganja di lahan Perhutani di wilayah Kampung Parang Gombong RT 014 RW 003 Desa Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.
Sarwin diketahui menanam ganja sejak Desember 2018, sebanyak 1.300 pohon yang ditanam dalam polybag di antara pohon pisang dan cabai untuk mengelabui petugas.
"Petani ganja tersebut ditangkap atas pengembangan pengungkapan peredaran ganja di wilayah Polresta Jogjakarta," kata Kasatnarkoba Polres Purwakarta Heri Nurcahyo kepada wartawan, Selasa (19/2).
Sarwin sebelumnya juga pernah menanam ganja di wilayah Pangkalan, Karawang, namun polisi setempat mengendusnya.
"Sebelum menanam ganja di lahan Perhutani Purwakarta, juga pernah menanam barang haram tersebut di wilayah Pangkalan, Karawang, " katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian polisi mencabut batang ganja setinggi 1,5 meter itu sebagai barang bukti.
"Pengembangan kasus ini juga dilakukan. Misalnya apakah ada temannya yang turut menanam ganja dan lain sebagainya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya