LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tepergok Mencuri, Dua Pelajar di Makassar Babak Belur Digebuki Warga

Kepolisian Sektor Biringkanaya mengamankan dua pelajar berinisial R (15) dan FA (17) karena mencuri di sebuah indekos. Aksi mereka tepergok oleh penghuni indekos.

2021-09-01 22:03:00
Pencurian
Advertisement

Kepolisian Sektor Biringkanaya mengamankan dua pelajar berinisial R (15) dan FA (17) karena mencuri di sebuah indekos. Aksi mereka tepergok oleh penghuni indekos.

Kepala Polsek Biringkanaya, Komisaris Polisi Rujianto mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan adanya dua remaja yang diamuk massa. Tetapi setelah diselidiki, ternyata remaja itu dipukuli warga karena ketahuan melakukan tindak pencurian di sebuah indekos di Kelurahan Paccerakkang.

"Setelah kita dalami dan telusuri ternyata awal mulanya adalah ada aksi pencurian di rumah kos di wilayah tersebut, di mana pencurian itu dilakukan oleh R (15) dan FA (17). Dia orang ini memasuki sebuah kos-kosan pada pagi hari dan mengambil sebuah tas berisi pakaian dan uang senilai Rp350 ribu," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Biringkanaya, Rabu (1/9).

Advertisement

Rujianto menjelaskan kronologi kedua pelaku masuk, pemilik kamar kos sedang tidur. Tetapi, saat kedua pelaku masuk ternyata pemilik kamar kos terbangun.

"Karena kaget, pelaku sempat menyekap korban seorang ibu rumah tangga (IRT). Saat itu, kedua remaja ini mengambil uang dan kabur," bebernya.

Setelah kejadian tersebut, korban berhasil lepas dari penyekapan dan berteriak meminta tolong ke warga. Warga pun menangkap kedua remaja tersebut dan dihakimi.

Advertisement

"Kondisi pelaku dalam keadaan luka-luka dan dilarikan ke RSUD Daya Makassar. Kami mengimbau kepada warga jika menemukan tindak kriminal agar melapor ke polisi dan tidak main hakim sendiri," tuturnya.

Kedua remaja tersebut terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Meski demikian, imbuh Rujiyanti, karena kedua pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Makassar.

"Kita akan posisikan mereka sebagai anak yang berlawanan dengan hukum. Kita akan konsultasi dengan Bapas dan instansi terkait yang menangani masalah anak," ucapnya.

Baca juga:
Komplotan Pencuri Kuda di Sumba Tengah Ditangkap Setelah Diintai Sang Pemilik
Melawan saat Ditangkap, Perampok Bersajam di Karawang Ditembak
Pakai Jeep dan Todong Senjata Api, Ini Kronologi Perampokan di Bojongsoang Bandung
Dipergoki Mencuri, Pemuda Perkosa Nenek-nenek di Muratara
Pencuri di Bekasi Gondol Brankas Berisi Dolar hingga Emas Senilai Rp 1 Miliar
Najwa Shihab Teringat Ucapan Sang Ayah 3 Tahun Lalu, Sekarang Sebut Koruptor Maling!
Usai Beraksi 30 Kali, 2 Pencuri Spesialis Sepeda di Malang Ditangkap

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.