Terlilit Utang, Pria di Bandung Nekat Rampok dan Bunuh Tetangga
Kasus pembunuhan pria lanjut usia bernama Sulaiman (62) di gudang penyimpanan plastik di Kecamatan Astanaanyar, Bandung akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh Lukman Nurdin (52), tetangga yang berniat merampoknya.
Kasus pembunuhan pria lanjut usia bernama Sulaiman (62) di gudang penyimpanan plastik di Kecamatan Astanaanyar, Bandung akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh Lukman Nurdin (52), tetangga yang berniat merampoknya.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana mengatakan, pihaknya langsung memburu tersangka seusai merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapat keterangan dari saksi.
"Di TKP, korban meninggal dengan luka tusukan sebanyak 11 lubang. Dari penyelidikan kapolsek dan juga kasatreskrim menemukan petunjuk siapa pelakunya," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (2/6).
"Hari kedua, kita sudah mengetahui siapa pelakunya, dan tim bergerak cepat, melakukan penangkapan terhadap pelaku (Lukmam Nurdin) di Tasikmalaya (tempat melarikan diri)," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka Lukman Nurdin melakukan pembunuhan seorang diri. Pria yang rumahnya berjarak dua bangunan dengan ruko tempat usaha korban awalnya berniat melakukan perampokan.
Tersangka masuk ke ruko milik korban melalui pintu atas. Saat hendak mencari barang berharga, dia melihat ada Sulaiman sedang tertidur.
Dalam keadaan panik, dia membangunkan Sulaiman, meminta uang sambil menodongkan pisau. Korban sempat melakukan perlawanan, namun ditusuk. Setelah meninggal dunia, jasadnya dibawa ke ruangan gudang.
"(Tersangka) menjelaskan bahwa tindakan pembunuhan dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar utang, total (utangnya) Rp460 juta, " ucap Yoris.
"Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta. Saat ini pelaku sudah ada di Mapolrestabes Bandung," jelas Yoris.
Pihak kepolisian akan mengurai peristiwa yang terjadi untuk mengetahui pembunuhan ini berencana atau tidak. Hasil sementara, tersangka sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam ruko korban.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan oleh korban hingga buku tabungan.
Yoris mengatakan, Lukman dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sulaiman ditemukan meninggal dunia di ruko yang dijadikan gudang tempat penyimpanan plastik miliknya di Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada Kamis (27/5). Saat itu, kondisi jasad sudah mengeras dan penuh darah.
Baca juga:
VIDEO: Apes Banget, Perampok Ninja Sarung Ditangkap
Gasak Uang Rp50 Juta, Begini Modus Perampokan Rumah Bendahara SMK di Bogor
Bawa Motor Dibegal, Korban Dibuang ke Kebun Usai Ditikam
Sedang Terima Telepon, Petugas Lapas Dibegal dan Diancam Pakai Golok
Komplotan Perampok Berpistol Gasak Tas Berisi Rp25 Juta di Jakut Ditangkap
Perampok Bergolok Sikat Rp50 Juta dari Alfamart di Serpong