Teler BRI di Solo tilap duit program Indonesia Pintar hingga Rp 700 juta
Suyanto juga mengatakan, dari total 2.750 siswa yang berhak mendapatkan PIP, 1.711 diantaranya sudah menerimanya. Total uang yang sudah diberikan kepada siswa sebanyak Rp 364.500.000. Sedangkan sisanya Rp 725.500.000 yang seharusnya diberikan kepada 1.039 sampai saat ini belum disalurkan.
Seorang teler Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial NH (45) terpaksa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. NH yang seorang wanita tersebut diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 lalu. Akibat perbuatan NH negara dirugikan hingga lebih dari Rp 700 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Solo, Suyanto mengemukakan penahanan NH dilakukan berkat adanya laporan wali murid salah satu SMK di Kota Solo. Para siswa tidak mampu sedianya akan mencairkan dana bantuan yang menjadi haknya.
Sejatinya, bantuan tersebut bisa dicairkan oleh siswa melalui teler bank yang ditunjuk (BRI). Para siswa cukup menyerahkan data yang dibutuhkan kepada pihak bank.
"Program ini ditujukan kepada 41 SMK, mulai dari kelas X, XI, dan kelas XII. Jumlah siswa penerima sebanyak 2.750," ujar Suyanto, Rabu (14/3).
Suyanto menerangkan, total dana yang sudah dikucurkan oleh Kemendikbud untuk PIP mencapai Rp 2,090 miliar. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh teler bank.
"Sebenarnya kasus ini terjadi tahun 2016, dan dilaporkan pada akhir 2017. Awal tahun ini yakni kami memanggil NH sebagai saksi. Dan pada 28 Februari sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Suyanto.
Suyanto juga mengatakan, dari total 2.750 siswa yang berhak mendapatkan PIP, 1.711 diantaranya sudah menerimanya. Total uang yang sudah diberikan kepada siswa sebanyak Rp 364.500.000. Sedangkan sisanya Rp 725.500.000 yang seharusnya diberikan kepada 1.039 sampai saat ini belum disalurkan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang Undang tentang Pemberantasan Tipikor nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," tandasnya.
Baca juga:
Uang tabungan mendadak hilang misterius, belasan nasabah datangi BRI Kediri
Kerjasama pegawai, pencuri gondol 40 HP Rp 55,6 juta dari kantor J&T Express
2 dari 6 pencuri batu akik di perumahan elite Samarinda dibekuk polisi
Pencuri burung dan ayam di Cilegon tewas dihakimi warga
Polisi bekuk komplotan pencurian mobil dikendalikan dari Lapas