Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk komplotan pencurian mobil dikendalikan dari Lapas

Polisi bekuk komplotan pencurian mobil dikendalikan dari Lapas Pencuri mobil. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Subdit VI Polda Metro Jaya tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dan juga penadahan kendaraan roda empat kelompok Indramayu, Jawa Barat, berinisial Delot, Hendri, dan UT. Salah satu pelaku merupakan penadah curian yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam lapas.

"Ada satu pelaku inisial UT, dia ini terpidana kasus yang sama, saat ini masih menjalani hukuman di LP Tangerang. Dia sebagai pengendali, perantara, dan penadah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Selasa (13/3).

Argo menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat dengan no LP/1026/K/XI/2017/PMJ/Seklama, tanggal 28 Nopember 2017, dan juga LP/252/III/2018/Ditkrimum, tanggal 12 Maret 2018.

"Dari laporan itu, dan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat yang dapat dipercaya ada seseorang yang bernama Hendri, di daerah Pondok Gede pernah menerima kendaraan roda empat, hasil curian," katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan undercover langsung menangkap dan membawanya untuk diintrogasi.

"Dari hasil interograsi ditemukan no HP yang diduga pelaku curat, maka tim bergerak ke Indramayu Jabar dan berhasil menangkap Delot yang menjelaskan ke penyidik telah berulang-ulang melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Metro Jaya bersama saudara Udin dan Dengil, mereka ini DPO," ujarnya.

"Kita tangkap pada Minggu (11/3) dan Senin (12/3), di Jalan Masjid Ar Rahman RT 05 RW 06 Jatirahayu Pondok Melati Bekasi, dan di Desa Linggajati, RT 06 RW 01, Kelurahan Linggajati, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," sambungnya.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Argo, para pelaku berperan ada yang masuk ke kolong mobil untuk memutus kabel yang tersambung ke aki untuk mematikan alarm.

"Jadi modusnya kunci palsu dengan cara merusak," ujarnya.

Dari hasil ket pelaku, mobil yang diperoleh dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp 15 sampai dengan Rp 20 juta. Pengakuan para pelaku telah melakukan curanmor roda empat di 27 TKP di kawasan Jakarta Selatan.

"Kita amankan barang bukti lima unit HP merk Nokia milik Delot dan Hendri, tiga unit layar GPS, kunci letter, tang putus, gunting, kabel penyambung aki, bekas bonggol kunci kontak mobil hasil curian, kunci pas, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP