LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Teken Perpres, Jokowi Tambah Posisi Wamen Kemendagri

Dijelaskan dalam aturan tersebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lalu wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

2022-01-05 14:53:33
Kabinet Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah kursi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Kali ini dia menambah posisi wamen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114/2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," pada pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (5/1).

Dijelaskan dalam aturan tersebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lalu wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Advertisement

Selanjutnya ruang lingkup bidang tugas wamen yaitu membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian. Serta membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," dalam pasal 3.

Baca juga:
Mensesneg: Posisi Wamen Tidak Berarti Harus Diisi
Istana soal Jabatan Wamen: Ini Slot Dibuka saat Dinilai Butuh, Bukan Politik

Advertisement

Sehingga dengan adanya penambahan jabatan tersebut, Jokowi telah menyiapkan 10 kursi kosong untuk wakil. Mulai dari wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri investasi, dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, wakil menteri Kementerian Dalam Negeri.

Kursi Wamen Disiapkan Jika Dibutuhkan

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Jokowi menambah kursi wamen untuk mempersiapkan jika dibutuhkan dalam satu lembaga kementerian. Tetapi kata Pratikno tidak diwajibkan untuk diisi saat ini.

"Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidakpastian jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wamen," ungkapnya.

"Dunia berubah cepat gini. Banyak ketidakpastian makannya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi," pungkasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.