LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tebus Dosa, Tiga Guru Pramuka SMP 1 Turi Menolak Penangguhan Penahanan

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi bangga dengan sikap ksatria ketiga guru yang saat ini ditahan di Polres Sleman. Ketiga tersangka sepakat untuk menolak penangguhan penahanan yang sedianya akan diajukan PGRI.

2020-02-27 18:17:42
SMPN 1 TURI
Advertisement

Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait insiden tewasnya 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi saat kegiatan Pramuka yang dikemas dalam susur Sungai Sempor pada Jumat (22/2). Ketiga orang tersangka ini adalah pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.

Ketiga tersangka ini adalah IYA, R dan DDS. IYA dan R berstatus guru PNS di SMP Negeri 1 Turi sedangkan DDS berprofesi sebagai swasta. Ketiganya di SMP Negeri 1 Turi diberi amanah untuk mengampu kegiatan Pramuka.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi didampingi Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Akhmad Wahyudi menjenguk ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Polres Sleman, Kamis (27/2).

Advertisement

Unifah bangga dengan sikap ksatria ketiga guru yang saat ini ditahan di Polres Sleman. Ketiga tersangka sepakat untuk menolak penangguhan penahanan yang sedianya akan diajukan PGRI.

"Kami tadi ingin mengajukan penangguhan penahanan kepada ketiga tersangka. Namun oleh mereka penangguhan penahanan ini ditolak. Mereka bilang tidak usah ada penangguhan penahanan sebagai bentuk penebusan dosa para orangtua korban," ujar Uniyah.

"Mereka sangat gentleman dan punya tanggung jawab besar. Mereka juga sangat memahami perasaan para orang tua korban. Mereka bahkan ingin menebus kesalahannya di sini (penjara)," jelas Unifah.

Advertisement

Unifah menerangkan penangguhan penahanan sebenarnya adalah hak para tersangka. Dengan penolak penangguhan ini, PGRI menghormati keputusan para tersangka.

"Mereka itu sudah mau menerima resiko apapun. Yang penting keluarga korban nyaman dan mau memaafkan mereka," tutur Unifah.

Unifah menambahkan jika meskipun penolakan penangguhan ditolak oleh para tersangka namun PB PGRI tetap akan mendampingi proses hukum yang berlangsung. Nantinya, sambung Unifah, PB PGRI melalui LKBH PGRI akan memberikan pendampingan hukum hingga kasus tersebut usai.

Baca juga:
Guru Tersangka Susur Sungai Sempor Mengaku Cukur Botak Atas Kemauan Sendiri
Keluarga Guru Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jadi Korban Bullying
Permintaan Maaf & Penjelasan Guru Pramuka Soal Insiden Susur Sungai Tewaskan 10 Siswa
PGRI Protes 2 Guru Digunduli, Polda DIY Periksa Penanganan di Polres Sleman
Dapat Penghargaan, Pemacing yang Selamatkan Siswa Susur Sungai Berat Terima Hadiah
Tragedi Susur Sungai Sempor, DPR Minta Sekolah Tak Remehkan Kegiatan di Luar

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.