LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tawuran, Pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang Tewas Dibacok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tawuran pelajar melibatkan SMK Penerbangan Dirgantara dengan SMK 7 Kabupaten Tangerang. Pertikaian bermula dari saling tantang di media sosial instagram pada 15 Maret 2022.

2022-03-21 16:32:40
Tawuran Pelajar
Advertisement

Tawuran antarpelajar kembali memakan korban. Salah seorang pelajar dari SMK 7 Kabupaten Tangerang meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tawuran pelajar melibatkan SMK Penerbangan Dirgantara dengan SMK 7 Kabupaten Tangerang. Pertikaian bermula dari saling tantang di media sosial instagram pada 15 Maret 2022.

"Pada 15 Maret pukul 07.00 di SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'besok penataran bisa nggak?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia. Korban menyanggupi dan menginformasi ke teman-teman berkumpul di warung," kata dia saat konferensi pers, Senin (21/3).

Advertisement

Zulpan menyebut, korban bersama 10 rekannya menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi yang telah disepakati. Namun, pelajar SMK Dirgantara yang ikut tawuran lebih banyak. Karena tak sebanding, kata Zulpan, korban dan rekannya mengurungkan niat untuk berduel. Nahas, ketika memutar balik korban malah dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit.

"Akibat luka bacok korban dibawa ke rumah sakit namun korban tidak tertolong," terang dia.

Terkait kejadian itu, Zulpan menyebut, ada dua orang pelaku yang telah diamankan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Advertisement

"Terkait kasus ini penyidik dari Polres Tangsel sudah mengambil langkah cepat dengan menangkap pelaku pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Warga Tangerang Ciduk 6 Bocah SMP Janjian Tawuran di Medsos
Tawuran di Cileungsi, 12 Pelajar Diciduk Polisi
Marak Tawuran Remaja, Wagub Riza Ajak Semua Pihak Ikut Melakukan Pencegahan
Marak Tawuran, Pemkot Bogor Minta Orang Tua Awasi Anak di Luar Sekolah
Ada 70 Kelompok Tawuran di Kota Bogor
9 Pelajar dan 2 Remaja Diciduk Usai Tawuran di Bekasi, Celurit hingga Pedang Disita

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.