Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada 70 Kelompok Tawuran di Kota Bogor

Ada 70 Kelompok Tawuran di Kota Bogor ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Bogor Kota memetakan ada 56 titik di Kota Bogor, kerap dijadikan sebagai lokasi tawuran. Hal itu, diketahui usai polisi menangkap 92 orang pelaku tawuran selama Januari-Februari 2022.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dari 92 orang yang diamankan, 21 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk lokasinya ada sekitar 56 titik yang kerap dijadikan lokasi tawuran tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Bogor," kata Susatyo, Kamis (24/2).

Susatyo juga mengimbau bagi orang tua yang memiliki anak, khususnya masih remaja agar dilakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari.

Sebab, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, terjadi pergeseran waktu kejadian tindak tawuran yang dilakukan para pelaku.

"Jadi biasanya tawuran itu terjadi di atas jam 2 atau jam 3 malam. Sehingga sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat hentikan semua aksi-aksi kekerasan. Dan jajaran kami akan tegas melakukan penindakan dan juga pengungkapan," ungkap dia.

"Tentunya ini bentuk kepedulian dari keluarga dan juga lingkungan itu penting, sehingga mereka yang masih muda-muda ini tidak terpengaruh terhadap lingkungan ataupun menggunakan cara-cara yang salah saat menyelesaikan permasalahan," tegasnya.

70 Kelompok Tawuran

Di Kota Bogor, setidaknya ada 70 kelompok yang kerap membuat onar dengan menamakan diri sebagai akamsi (anak kampung sini).

"70 Kelompok tersebut menamakan diri sebagai Anak Kampung Sini (Akamsi), ini tersebar secara merata di setiap kecamatan yang ada di Kota Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto.

Menurut Dhony, rata-rata usia para pelaku tindak tawuran ini mulai dari 15 sampai 25 tahun. Selain berasal dari warga satu kampung, ada juga beberapa kelompok yang dipetakan cenderung dari sekolah.

"Kadang mereka (juga) bergabung dengan kelompok-kelompok yang ada di Kabupaten Bogor," katanya.

Soal modus tawuran yang dilakukan para pelaku, dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, rata-rata setiap kelompok ini sudah memiliki musuh.

Kemudian, setiap kelompok membuat aliansi dengan bergabung dengan kelompok lain. Mereka ada yang aliansi gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap para korbannya atau yang dianggap musuh oleh mereka.

"Untuk janjian (tawurannya) melalui medsos dan dari uploadan mereka pula kita berhasil melakukan pengungkapan siapa pelaku yang bisa melakukan pembacokan dan penganiayaan,” katanya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim menuturkan, sampai tahun 2022 ini, pihaknya juga sudah menangani anak yang bermasalah dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum terkait tawuran, total ada 4 kasus atau 4 tersangka yang berhasil ditindaklanjuti.

"Kalau untuk anak memang treatmentnya agak lain, tetapi pada saat kasus-kasus tawuran atau menggunakan sajam biasanya ada proses hukum yang harus dijalani oleh mereka," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP