LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tawuran di Daan Mogot, Empat Penganiaya ABG Hingga Tewas Ditangkap

Penganiayaan ini buntut dari saling ejek di media sosial berlanjut kesepakatan bertemu dan tawuran.

2021-08-18 16:20:19
penganiayaan
Advertisement

Seorang anak dianiaya hingga tewas di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Penganiayaan ini buntut dari saling ejek di media sosial berlanjut kesepakatan bertemu dan tawuran.

Tawuran antara kelompok Bedeng dan Kamdur di kawasan Daan Mogot terjadi pada (8/8) lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, empat orang diduga terlibat menganiaya seorang anak hingga tewas ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, mengatakan keempat tersangka ini merupakan bagian dari sebuah perkumpulan (geng).

Advertisement

"Sekitar 50 kendaraan roda dua menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, Rabu.

Aksi tawuran tersebut memakan korban seorang anak dari kelompok Kamdur bernama L (16). Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng sebelum dinyatakan tewas.

Sadar telah menewaskan seorang anak, keempat tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pelarian mereka berakhir saat polisi meringkus keempat tersangka pada Rabu (11/8).

Advertisement

Polisi mengamankan tiga bilah celurit dari tangan tersangka. Ady mengatakan, empat orang yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa dan sisanya di bawah umur. Tersangka yang sudah dewasa berinisial DRH dan MS sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.

"Dua pelaku berstatus anak - anak dan ancamannya di atas limabelas tahun maka kita gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga:
Cegah Tawuran Warga, Polisi Diminta Lakukan Pendampingan Intensif Khusus ke Anak Muda
Korban Tewas di Johar Baru Coba Lerai Tawuran
1 Orang Diduga Pembacok IM yang Tewas Saat Tawuran di Johar Baru Ditangkap
Tawuran Maut Warga di Johar Baru Disebabkan Saling Ejek
Tawuran Warga di Johar Baru Jakpus, Satu Tewas Karena Luka di Perut dan Punggung
Temuan Potongan Tangan Manusia di Tangerang, Polisi Tahan 6 Remaja Terlibat Tawuran

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.