LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Taufiequrachman Ruki minta DPR revisi UU KPK

Ruki rapat bersama DPR hanya ditemani Plt Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

2015-11-19 19:43:11
Revisi UU KPK
Advertisement

Rencana revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir. Bahkan rencana ini datang dari pelaksana tugas pimpinan KPK.

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (19/11), Plt. Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki meminta DPR merevisi UU KPK. Pengakuannya, revisi diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

"Undang-undang itu tidak sempurna, jadi sebaiknya dia menjadi objek untuk disempurnakan. Tapi jangan pernah berpikir untuk melemahkan. Kalau sampai dilemahkan kita tidak punya lagi kapal pandu yang bisa bergerak dalam menentukan arah pemberantasan korupsi. Sekarang ada KPK yang masih bisa dijadikan harapan," kata Ruki di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Advertisement

Rencana merevisi UU KPK sempat muncul beberapa bulan lalu. Langkah ini mengundang polemik lantaran diindikasikan melemahkan peran KPK, semisal penyadapan dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Ruki menjelaskan, apa‎bila pemerintah berkeinginan melakukan pembahasan perubahan undang-undang KPK, pihaknya minta soal penyadapan dibuatkan 2 ayat baru. "Ayat yang pertama undang-undang yang mengatur tata cara melakukan penyadapan. Kebetulan kita sudah punya, itulah SOP kita. Tapi sekarang kita jadikan dalam muatan undang-undang," ungkapnya.

Selain itu penyadapan harus diperkuat dengan pasal lain. Dia menegaskan KPK harus bisa menginstruksikan lembaga atau institusi lain untuk mendukung penyadapan. Meskipun diperkenankan melakukan penyadapan, kata dia, KPK juga perlu dikontrol. "Pengguna kewenangan ini bisa dicegah dari penyimpangan. Dulu pun kita diaudit kok, satu nomor pun tidak menyimpang," tuturnya.

Advertisement

‎Selain itu Ruki juga mendukung pembentukan dewan pengawas KPK. hanya saja posisinya luar struktur internal KPK. Ruki juga menegaskan, dalam revisi UU KPK, perlu dimasukkan agar KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Dia punya alasan sendiri. Menurutnya, dengan adanya kemungkinan menerbitkan SP3, KPK tidak akan main-main memutuskan suatu kasus layak dibongkar atau tidak.

"‎Pada prinsipnya pimpinan KPK tak boleh menghentikan penyelidikan penuntutan kalau dengan alasan tidak cukup bukti. Tapi dari sisi kemanusiaan kalau tersangkanya meninggal boleh SP3 tapi dengan pertimbangan dewan pengawas," ucapnya.

Baca juga:
Malu-malu kucing Masinton Pasaribu dorong revisi UU KPK
'Satu-satunya keberhasilan Jokowi, melemahkan pemberantasan korupsi'
Capim KPK dari Polri dukung revisi UU KPK
Komisi III dan Pansel silang pendapat soal unsur jaksa di Capim KPK
Soal capim, Ruki akui tak ada manusia yang sanggup penuhi syarat KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.