LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanggapan Jaksa Terkait Eksepsi Sofyan Basir Atas Penerapan Pasal

Lebih lanjut, jaksa menampik argumentasi Soesilo yang menyatakan prinsip Pasal 56 Ayat 2 KUHP sama dengan prinsip Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

2019-07-01 16:26:36
Sofyan Basir Tersangka
Advertisement

Bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait suap proyek PLTU Riau-1. Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengkritisi penerapan pasal dalam surat dakwaan.

Jika pada proses penyidikan Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Tipikor justru di tingkat persidangan, pasal itu hilang, berganti dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Soesilo, dalam nota eksepsi yang dibacakan pada persidangan minggu lalu, juga mengkritisi penerapan Pasal 15 oleh jaksa tidak memuat unsur pembantuan sebagaimana dakwaan yang dilayangkan kepada Sofyan.

Advertisement

Pasal itu hanya menitik beratkan ancaman hukuman pidana yang disamakan dengan pelaku pidananya.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Budi mengamini bahwa pasal 15 tidak diatur rumusan delik tentang pembantuan. Pasal itu hanya mengatur ancaman hukumannya saja. Namun, dia mengingatkan bahwa dalam surat dakwaan jaksa menjunctokan Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan tujuan memperjelas peran Sofyan dalam kasus ini.

Sebagaimana delik pembantuan yang diatur dalam Pas 56 Ayat 2 KUHP berbunyi

Advertisement

"Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu,"

Lebih lanjut, jaksa menampik argumentasi Soesilo yang menyatakan prinsip Pasal 56 Ayat 2 KUHP sama dengan prinsip Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

"Pencantuman Pasal 56 Ayat 2 karena pasal 15 tidak diaturnya rumusan delik pembantuan pada Pasal 15 Undang-Undang Tipikor, Mengingat pasal 15 hanya mengatur mengenai ancaman hukuman pembantuan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi," kata Jaksa Budi, Senin (1/7).

Diterapkannya Pasal 15, ujar Jaksa Budi, sebagai pembuktian peran Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1 jelas terlihat yakni membantu Eni melalui beberapa pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo yang membahas proyek PLTU Riau-1.

Dari sejumlah pertemuan tersebut, akhirnya Kotjo memberikan sejumlah uang kepada Eni dengan total Rp 4,7 miliar yang dinyatakan oleh pengadilan terbukti secara sah sebagai tindak pidana suap.

"Dengan demikian kami tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan secara prinsip unsur yang terdapat pada Pasal 15 Undang-Undang Tipikor adalah sama dengan unsur Pasal 56-2 KUHP," tukasnya.

Baca juga:
Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Sofyan Basir
KPK Sesalkan Pernyataan Ombudsman Soal Idrus Marham Keluar Rutan
Kasus PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Dakwaan
Kuasa Hukum Sofyan Basir Nilai Dakwaan KPK Membingungkan
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.