LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tangan Mahasiswa di Makassar Ditebas Begal, Polisi Bekuk 2 Pelaku

Dua begal terhadap mahasiswa hingga pergelangan tangan kiri korban putus berhasil diringkus polisi, Rabu (28/11) malam. Keduanya bernama Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (22).

2018-11-29 13:00:53
Begal Motor
Advertisement

Dua begal terhadap mahasiswa hingga pergelangan tangan kiri korban putus berhasil diringkus polisi, Rabu (28/11) malam. Keduanya bernama Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (22).

Aco terpaksa dilumpuhkan polisi dengan dua kali tembakan di kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat dibawa pengembangan untuk menunjukkan jejak Firman alias Emmang. Keduanya diringkus di wilayah Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. Sehari-harinya Firman adalah pengangguran, sementara Aco adalah nelayan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo menuturkan, Aco bertugas membawa sepeda motor korban, Imran (19), sedangkan Firman menebas korban.

Advertisement

"Pelaku Aco yang membonceng dan Firman yang dibonceng sekaligus menebas korban kemudian membawa kabur ponsel milik korban yang diincar sejak awal. Korban dikejar mulai dari Jalan Datuk Ri Bandang hingga ke Jalan Datuk Ri Tiro. Keduanya dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11).

Selain dua pelaku, tiga orang lainnya juga berhasil ditangkap. Ketiganya berperan sebagai penadah barang curian dan fasilitator.

Ketiga orang tersebut adalah Irman (37) yang menadah ponsel korban. Dua lainnya adalah Enal (19), seorang nelayan pemilik parang yang dipinjam pelaku untuk mengeksekusi korban dan Fataulla alias Ulla (18), pemilik sepeda motor yang dipinjam pelaku.

Advertisement

Enal dan Fataulla dijerat pasal 356 ayat 2 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Irman sebagai penadah dijerat pasal 480 ayat 1 ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dua pelaku utama dan tiga orang lainnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Soal mereka satu komplotan dalam tindak kejahatan, masih didalami. Yang jelas, tiga orang di luar pelaku utama itu tahu kalau barang-barang mereka dipinjam untuk membegal," tutur Wahyu.

Baca juga:
Polisi Ancam Tembak Mati 5 Buronan Pembunuh Siswa MTs yang Gagalkan Curanmor
Pembunuh Siswa MTs yang Gagalkan Aksi Curanmor Tewas Ditembak Polisi
Wagino Ditangkap Usai Begal Pemotor di Rokan Hilir
Tangan Seorang Mahasiswa Putus saat Tangkis Sabetan Parang Begal
Pelaku Begal Mahasiswi di Bandung Terancam Hukuman Mati
Berdalih Orang Tua Lambat Kirim Uang, Mahasiswa di Kupang Curi 5 Motor di Kampus

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.