LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Teken nota kesepahaman, Jonan curhat ke Prasetyo suka di PTUN kan

Jonan mencontohkan satu persoalan mengenai aset milik negara atas nama Kemenhub yang ditakutkan menuai polemik.

2016-03-24 17:14:28
Ignasius Jonan
Advertisement

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mendatangi Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya. Jonan datang untuk menandatangani nota kesepahaman menyangkut pengamanan aset milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tercecar di sejumlah wilayah.

"Akhirnya ketemu juga, sering kali beliau bisa saya yang enggak bisa. Nota kesepahaman ini untuk Kemenhub penting sekali, kenapa?" kata Jonan di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).

"Saya urut dari paling bawah masalah pengamanan aset, kalau dikumpulkan aset-aset negara atas nama Kemenhub masih banyak yang tercecar di kiri dan kanan. Jadi mohon bantuan bapak kerja samanya untuk ditata ulang untuk kepentingan bangsa dan negara," tambahnya.

Jonan mencontohkan satu persoalan mengenai aset milik negara atas nama Kemenhub yang ditakutkan menuai polemik. Salah satunya kepemilikan sertifikat atas nama Kemenhub tapi penguasaan oleh orang lain.

"Contoh kalau kita ingin misal ingin perbaikan bandara, nanti ada aja yang nuntut pak, ini diklaim bukan aset negara kalau toh sudah bayar diklaim orang, kadang-kadang perluasan tanah sertifikat di Kemenhub tapi penguasaan di orang lain dan sebagainya," beber Jonan.

Selain itu, Jonan juga ingin meminta kejelasan dari pihak Kejagung terkait masalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, belakangan pihak Kemenhub sering di PTUN kan oleh sejumlah kapal asing jika tidak diberi izin operasi.

"Yang kedua masalah TUN, saya tidak tahu Pak JA pernah tidak di TUN orang enggak. TUN ini kalau enggak salah pengacaranya dari Kejaksaan Agung, ini penting," ucapnya.

"Karena misalnya orang tidak mendapat izin pengoperasian kapal asing, iya kapal asing kalau mau beroperasi minta izin, kadang tidak dikasih izin, menteri di TUN. Dikasih izin orang men TUN menteri. Jadi bedanya cuma kehilangan tinta pulpen kalau saya tapi tetap di TUN," terangnya.

"Ini yang harus kita selesaikan secara hukum dan sebagainya," timpal dia.

Baca juga:
Jonan: SIM pengemudi transportasi aplikasi harusnya A Umum, coba cek
Menhub Jonan: Tak masalah GrabCar dan Uber jadi koperasi
Ahok beda pendapat dengan Menhub Jonan soal aturan GrabCar & Uber
Ahok dan Menteri Jonan sepakat rel LRT pakai standard internasional
Jonan: Saya bukan penentang sistem transportasi berbasis aplikasi

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.