LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanam dua pohon ganja di pot, Aswar diamankan polisi

Pengakuan Aswar, ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi tapi keburu kedapatan polisi.

2016-08-02 21:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Jajaran satuan narkoba Polrestabes Makassar menemukan satu kilogram ganja basah dari dua batang pohon ganja yang mulai ditanam sejak Mei lalu di salah satu rumah usaha daur ulang mebel di Jalan Veteran Utara, Makassar. Ganja tersebut ditanam oleh pegawai rumah furnitur itu bernama Aswar alias Wiwin (29).

Padahal Aswar baru saja memanennya pada Minggu (31/7) dan dikemas dalam bungkusan plastik. Pengakuan Aswar, ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi tapi keburu kedapatan polisi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Danu menjelaskan, ganja yang ditanam Aswar di dalam dua pot dan disimpan di atas lantai dua rumah itu. Ganja itu ditemukan berdasarkan informasi awal dari warga.

"Pukul 12.00 WITA, anggota mengembangkan informasi awal dari warga itu dengan mendatangi rumah tempat kerja Aswar dan saat penggeledahan ditemukan ganja basah itu seberat satu kilogram dalam bungkusan plastik. Ternyata ganja itu baru saja dipanen yang sebelumnya ditanam dalam dua buah pot," kata Kombes Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (2/8) sore.

Selanjutnya, kata Rusdi, anggota kembali mengembangkan kasus tersebut dengan mencari asal bibit ganja milik Aswar itu yang katanya berasal dari Muhammad Syarif alias Riri (27). Kediaman Riri di Jalan Abubakar Lambogo didatangi dan juga langsung dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan beberapa gram ganja kering dan sejumlah alat hisap ganja. Khusus alat hisap ganja yang bentuknya terlihat moderen itu, kata Kombes Rusdi Hartono berdasarkan pengakuan Riri bahwa itu produl dari China. Kemudian dia memesannya ke salah satu toko di Jakarta melalui sistem online.

Ada 20 jenis alat isap yang ditemukan di rumah Riri, total harganya Rp 5 juta. Harganya variatif, mulai Rp 150 ribu hingga Rp 750 ribu per buah.

"Riri mengakui jika ganja yang ditanam Aswar alias Wiwin itu, bibitnya berasal dari dia. Dan sudah setahun dia jalankan bisnis jual beli bibit ganja itu berikut alat-alat isap ganja yang belinya secara online," tambah Kapolrestabes Makassar ini.

Baik Aswar alias Wiwin dan Muhammad Syarif alias Riri dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

Baca juga:
Polisi Kukar ringkus 6 warga Samarinda miliki 3.469 butir ekstasi
Ditangkap saat palak pengguna jalan, Aditya juga simpan pil setan
4 Tersangka kerusuhan Tanjung Balai diduga konsumsi narkoba
Buwas tanggapi serius curhatan Freddy, mau habisi petugas BNN nakal
Selipkan sabu di sepatu, Pasutri asal Medan diciduk
BNN: Ada 72 jaringan narkoba internasional beroperasi di Indonesia
Pejabat Pemkab Bandung Barat diciduk polisi beli sabu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.