Tampar buruh wanita saat demo, AKBP Danu dipastikan dapat sanksi
Polres Tangerang memastikan memberi sanksi kepada Kasat Intel AKBP Danu Wiyata lantaran terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman nantinya bakal diputuskan dalam sidang etik.
Polres Tangerang memastikan memberi sanksi kepada Kasat Intel AKBP Danu Wiyata lantaran terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman nantinya bakal diputuskan dalam sidang etik.
"Ada aturannya di internal, baik itu disiplin mau pun kode etik. Nanti sidang yang akan menentukan itu, pelanggaran hukumannya apa. Ada sidangnya, kalau kita menegur secara langsung sudah sebagai atasan," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Hary Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (10/4).
Sebelum memberi hukuman, Hary memastikan telah lakukan pemeriksaan kepada saksi. Ini termasuk kepada korban, yakni Emilia Yanti, seorang buruh wanita diduga ditampar Danu.
"Tapi di kepolisian kan kalau untuk tindakan disiplin maupun kode etik ada aturannya yang mengatur itu, dari pemeriksaan nanti sidang yang menentukan ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Adanya kasus ini, Hary mengatakan, sudah mengumpulkan seluruh jajarannya. Dalam pertemuan itu, ia mengharapkan seluruh anggota untuk bersabar dalam bertugas.
"Sudah tadi pagi saya langsung rapat besar, apel besar, tadi pagi di lapangan saya sampaikan. Kita harus ikhlas melaksanakan tugas, namanya polisi kan, harus sabar-sabar," tandasnya.
Baca juga:
Buruh wanita ditampar Kasat Intel Polres Tangerang saat demo
Kasat Intel Tangerang yang tampar buruh wanita akan minta maaf
Ibunya dikira berutang, bocah penderita epilepsi dikeroyok penagih
Tampar buruh perempuan, Kasat Intel Tangerang diperiksa Propam
Video Kasat Intel tampar buruh perempuan di Tangerang