Tak terima divonis 4 tahun bui, salah satu pelaku klitih banding
Kuasa hukum terdakwa TP menilai vonis empat tahun penjara terlalu berlebihan. Menurutnya hukuman yang pantas untuk terdakwa adalah pembinaan.
Salah seorang terdakwa kekerasan jalanan atau klitih, TP (13) yang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, mengajukan banding. Banding dilakukan karena pihak keluarga merasa keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim kepada TP.
Kuasa hukum TP, Pranowo menjelaskan bahwa banding dilakukan karena ada sejumlah alasan yang akan diajukan pihak keluarga. Di antaranya mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, bahwa anak yang belum berusian 14 tahun hanya dikenai tindakan dan bukan penjara.
"Vonis empat tahun penjara kepada TP terlalu berlebihan jika mengacu pada Pasal 80 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal itu ada penjelasan bahwa pidana pembinaan dijatuhkan apabila tindakan anak membahayakan masyarakat. Padahal peran TP hanya ikut teman-temannya yang lebih dewasa," ucap Pranowo, Selasa (25/4).
Pranowo juga menyatakan keberatan dengan putusan perampasan sepeda motor milik TP oleh negara. Pasalnya, sepeda motor yang dirampas itu merupakan milik ibu TP.
"Sepeda motor itu milik ibu TP. Sepeda motor itu digunakan ibu TP untuk mencari nafkah sebagai tukang ojek karena sudah tidak punya suami," papar Pranowo.
Menanggapi banding yang akan diajukan TP, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Wisnu Wardhana mengaku sudah memersiapkan semuanya. Termasuk kontra memori banding atas banding yang diajukan oleh TP.
"Menurut saya putusan majelis halim sudah memenuhi rasa keadilan," pungkas Wisnu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Yogyakarta menjatuhkan vonis beragam kepada enam terdakwa kasus klitih yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar (16). Dalam sidang yang digelar Senin (17/4), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7,6 tahun penjara kepada FF yang menjadi eksekutor dan berujung pada meninggalnya Ilham Bayu Fajar. Sementara itu, terdakwa lain, AA divonis 7 tahun penjara, MK 5 tahun, AR 4 tahun, JR 5 tahun dan 6 bulan, dan TP yang masih berusia 13 tahun divonis 4 tahun bui.
Baca juga:
Pelaku klitih jalani ujian nasional di Lapas Gunungkidul
Enam terdakwa klitih di Yogya dituntut hukuman 5 sampai 7 tahun
Mengumbar senyum seolah tak menyesal bunuh orang
Pelajar SMK di Bantul dibacok sekelompok orang berkalung sarung
Pengakuan mantan pelajar pelaku klitih di Yogyakarta