LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak terima ditetapkan tersangka, Sam Aliano laporkan Nikita Mirzani

Atas kasus ini, Sam Aliano mengaku bisnisnya merugi. Sejumlah rekan bisnisnya membatalkan perjanjian kerjasama karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

2018-08-29 14:03:39
Pencemaran Nama
Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano sambangi Gedung Sentra Pelayanan Keponakan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangan dirinya guna melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, laporan ini menurut Sam Aliano bukan bentuk perlawanan kepada artis seksi itu.

"Saya malah bela, karena yakin Nikita tidak bersalah. Saya yakin dia adalah korban, sama dengan saya," kata Sam Aliano di lokasi, Rabu (29/8).

Menurut Sam Aliano, laporan ini agar polisi bisa membongkar akun yang mencemarkan nama baik dia dan Nikita. Sebab diketahui karena akun twitter bernama Nikita Mirzani, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Advertisement

"Kita korban bersama pemilik akun dengan nama Nikita Mirzani. Yang sudah satu tahun, hingga saat ini polisi belum proses siapa yang memiliki akun tersebut," ujarnya.

Polisi, lanjut Sam Aliano, hingga kini belum menangkap pelaku yang membuat akun tersebut. Sam Aliano mengaku tidak terima apalagi statusnya malah menjadi tersangka.

"Ini namanya keadilan zaman now. Yang salah jadi hebat, yang benar jadi salah. Itu yang saya tidak terima dari pihak penyidik. Karena kita semua sama korban," tegasnya.

Advertisement

Atas kasus ini, Sam Aliano mengaku bisnisnya merugi. Sejumlah rekan bisnisnya membatalkan perjanjian kerjasama karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau disebut media saya bersalah, nama saya seperti ini rugi. Semua bisnis sama saya, dan cancel gara-gara ini," pungkasnya.

Berdasarkan laporan nomor LP/4563/VIII/2018/PMK/Dit.Reskrimsus, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU noklmor 19 tahun 2016 Tentang ITE.

Baca juga:
Dipolisikan lagi, Sam Aliano sindir Nikita tamu istimewa Polda Metro
Sebut Nikita Mirzani minta Rp 5 miliar, Sam Aliano kembali dipolisikan
Penjelasan polisi soal penetapan Sam Aliano sebagai tersangka pencemaran nama baik
Usai diperiksa polisi, Sam Aliano yakin tak bersalah
Penuhi panggilan polisi, Sam Aliano curiga dijadikan tersangka
Kasus pencemaran nama baik, Sam Aliano diperiksa polisi sebagai tersangka

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.