Tak terima ditampar usai pesta miras, Erwin bacok Edi pakai celurit
Tak terima ditampar usai pesta miras, Erwin bacok Edi pakai celurit. Aksi pembacokan itu bermula saat keduanya pulang dari pesta minuman keras di sebuah warung sekitar Stadion Mojosari. Pelaku dengan korban sempat cekcok mulut bahkan korban sempat menampar pelaku.
Erwin (25) dibekuk Satreskrim Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (12/2). Pemuda pengangguran warga Desa Lebaknoso, Kecamatan Pungging, ini ditangkap tak lama setelah menganiaya rekannya Edi Rianto (36) dengan sebilah celurit hingga terluka parah.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, aksi pembacokan itu bermula saat keduanya pulang dari pesta minuman keras di sebuah warung sekitar Stadion Mojosari. Pelaku dengan korban sempat cekcok mulut bahkan korban sempat menampar pelaku.
"Dari keterangan pelaku motifnya dendam, karena merasa tidak terima ditampar oleh korban," kata AKP Sutarto kepada merdeka.com, Senin (13/2).
Menurut Sutarto, pelaku yang masih tak terima ditampar lantas kembali menemui korban usai mengantarkannya pulang. Sutarto mengatakan, pelaku langsung mengambil celurit yang disembunyikan di dalam pinggangnya dan membacok korban hingga terluka parah sesaat setelah dibukan pintu.
"Korban mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di rumah temannya," ujar dia.
Orangtua korban, Munawar Munawar (57), yang mengetahui anaknya terluka langsung meminta tolong warga sekitar dan membawanya ke rumah sakit. Munawar juga melaporkan aksi pengaianayaan yang dilakukan Erwin ke Mapolsek Pungging.
"Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polsek Punggong langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumah rekannya yang juga masih satu desa dengan pelaku. Selain itu, sebilah celurit yang digunakan pelaku juga kita amankan," kata Sutarto
Akibat aksi penganiayaan ini, Erwin dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan, dan kita jerat penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Sutarto.
Baca juga:
Selisih paham di tempat kerja, Agus hajar dan gigit telinga Acok
Kronologis prajurit AU pukul warga hingga berujung perusakan pos TNI
Diminta uang belanja, Bosran usir dan seret istri keluar rumah
Pergoki istri ditiduri lelaki lain, Yoyo langsung tikam Jamaludin
Umpat temannya saat diabsen, kepala siswi di Surabaya dipukul guru
Pasien jompo penghuni Yayasan Tunas Bangsa Riau meninggal
Gara-gara rebutan rumah, Subiyanto tewas di tangan saudaranya