LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Diskorsing, Sekuriti di Jaksel Ajak Dua Rekannya Keroyok Bos

Aksi pengeroyokan dilakukan ketiga tersangka dengan cara memukul Abdul menggunakan tangan kosong, benda tumpul, sampai kursi kayu.

2023-05-24 06:46:59
penganiayaan
Advertisement

Abdul Rahman Sutara, seorang bos yang mengelola Rumah Juang di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi korban pengeroyokan oleh bawahannya. Dia dianiaya seorang sekuriti sekaligus juru parkir dan dua temannya.

"Tersangka RES, RE, dan MYD melakukan pengeroyokan penganiayaan dengan wujud perbuatan secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Nunu Suparmi saat dikonfirmasi Selasa (23/5).

Aksi pengeroyokan dilakukan ketiga tersangka RES, RE, dan MYD dengan cara memukul Abdul menggunakan tangan kosong, benda tumpul, sampai kursi kayu.

Advertisement

"Menggunakan tangan maupun kursi dan alat lainnya ke arah korban hingga korban terjatuh dan luka di bagian kepala dan memar di badannya," ucap Nunu.

Kronologi Kejadian

Nunu menjelaskan, pengeroyokan terjadi berawal dari korban memarahi tersangka MYD karena dianggap tidak benar dalam bekerja selaku sekuriti dan juru parkir. Lantas, MYD dihukum skors selama 10 hari ke depan.

Advertisement

Namun, esoknya 27 April 2023, Abdul menerima laporan dari sekuriti baru inisial R kalau MYD ternyata ada di tempat dan sedang bekerja. Padahal yang bersangkutan sedang masa skors sebagai hukuman yang diterimanya.

"Atas laporan tersebut korban memanggil tersangka MYD ke ruangan namun tersangka menolak hasil evaluasi rapat, lalu korban emosi dan menggebrak meja dan memerintahkan saksi A security agar mengusir MYD,” jelasnya.

Sikap tersebut membuat MYD terpancing emosi dan merasa sakit hati sampai akhirnya memanggil dua rekannya dengan kalimat provokasi. Saat bersama-sama temannya tersebut lah MYD mengeroyok Abdul di ruangannya.

"Tanpa disadari tersangka MYD berteriak keluarga/teman dan memprovokasi dengan kalimat 'Semua ke atas woi. Perang kita'," ujar Nunu.

Atas kejadian ini, polisi pun telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengeroyokan tersebut. Ketiganya kini ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.