LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Diputusin, Pria di Musi Banyuasin Bakar Mantan Pacar

Tak lama, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku yang emosi langsung menyiram bensin itu ke tubuh korban kemudian membakarnya dengan korek api yang sudah disiapkan.

2019-07-11 15:06:04
penganiayaan
Advertisement

Tak terima diputus, Isnen alias Senen (23) nekat melakukan penganiayaan kepada mantan pacarnya, Irma Fitriani (22). Pria itu nekat membakar korban yang telah dipacarinya selama tujuh tahun itu.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bekerja di toko baby shop di Kelurahan Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (10/7) pagi. Lalu pelaku mendatangi korban sambil membawa bensin yang dibungkus plastik.

Tak lama, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku yang emosi langsung menyiram bensin itu ke tubuh korban kemudian membakarnya dengan korek api yang sudah disiapkan.

Advertisement

Korban yang terbakar meminta pertolongan. Dia pun dilarikan warga ke rumah sakit terdekat. Alhasil, wanita itu mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya yang mencapai 70 persen.

Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan untuk memburu pelaku yang kabur usai kejadian. Polisi menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Jalan Inpres Penjara, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Rabu (10/7) malam atau tak sampai 24 jam setelah kejadian.

"Benar, kemarin ada pria yang membakar seorang wanita. Malam tadi pelaku sudah kita amankan," ungkap Ali, Kamis (11/7).

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, kata Ali, tersangka nekat membakar korban karena tak terima korban memutuskan hubungan asmara mereka yang sudah dijalin sejak 2012 atau selama tujuh tahun.

"Motifnya karena asmara, tersangka tidak mau diputus, dia sakit hati sehingga membakar mantan pacarnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Masih Selidiki Kasus Penyerangan di Lahan Kosong Bekasi
Divonis 3 Tahun Bui, Bahar bin Smith Sempat Cium Bendera Merah Putih
Fakta- Fakta Suami Aniaya Istri Pakai Golok Karena Tolak Hubungan Badan
Hakim Nilai Perbuatan Bahar bin Smith Rugikan Nama Baik Ulama dan Santri
Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.