LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Dicerai, Pria di Prabumulih Pukul Kepala & Ancam Bunuh Bekas Istri Siri

Seorang buruh bangunan, Apriyadi (30) ditangkap karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan istri sirinya, Martini (34). Penangkapan pelaku setelah korban melapor ke polisi karena nyawanya terancam.

2020-09-14 23:32:00
penganiayaan
Advertisement

Seorang buruh bangunan, Apriyadi (30) ditangkap karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan istri sirinya, Martini (34). Penangkapan pelaku setelah korban melapor ke polisi karena nyawanya terancam.

Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah ketua RW di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (10/9) pagi. Dia meminta pertolongan karena selalu didatangi bekas suaminya.

Tiba-tiba pelaku datang ke rumah itu dan langsung memukul kepala korban menggunakan pisau. Sambil memukul, pelaku mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman.

Advertisement

Takut membahayakan jiwanya, korban kabur dan bersembunyi di kamar mandi rumah Ketua RT. Pelaku sempat mencari namun dihalangi saksi sehingga ia pergi.

Kemudian, korban mendatangi kantor polisi untuk memperkarakan kasus ini. Dia mengalami luka memar di kepala akibat pukulan pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengatakan, tersangka ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Barat dan mendekam di sel tahanan sambil kelengkapan pemberkasan. Tersangka mengakui menganiaya dan mengancam pembunuhan terhadap mantan istri sirinya karena enggan bercerai.

Advertisement

"Motifnya karena tersangka tidak terima bercerai, dia menganggap korban masih istri sirinya, sedangkan korban bilang sudah lama berpisah," ungkap Wayan, Senin (14/9).

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau bermata dua.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan keterangan saksi. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan," kata dia.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.